APBD PPU 2022 Terpasung Legalitas, Sekprov: Plt Sekkab Tak Boleh Teken DPA APBD

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:34 WIB
M Sa'bani
M Sa'bani

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi, yang kini dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (12/1), secara hukum tak boleh menandatangani dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD PPU 2022.

 

PENAJAM-Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani, mengatakan, Plt sekkab tidak boleh tanda tangan DPA APBD PPU 2022, kecuali, statusnya pejabat (pj) sekkab. Yang boleh bupati. 

Ia dihubungi koran ini berkaitan dengan belum ditekennya dokumen DPA APBD PPU 2022 oleh Plt Sekkab PPU Muliadi. Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdam sejak kemarin berada di Jakarta untuk menemui Muliadi di KPK. Tujuannya, meminta tanda tangan mantan dosen di salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu. “Karena, atas dasar konsultasi kami ke Biro Hukum Setprov Kaltim dan komunikasi via telepon dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau secara hukum harus beliau (Plt sekkab) yang teken,” kata Hamdam.

 Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani, kemarin, tidak mengajukan solusi. Ia hanya mengatakan, karena Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) juga berhalangan, pelaksana tugas (plt) bupati yang mengambil alih kewenangan. Saat ini Wabup PPU Hamdam sedang menunggu SK Plt yang kabarnya masih berada di tangan Gubernur Kaltim Isran Noor di Jakarta. Selain ke KPK, Hamdam juga berusaha menemui gubernur berkaitan dengan SK Plt Bupati itu. 

Belum ditekennya dokumen tersebut berimbas terhadap kelancaran pencairan alokasi anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Termasuk, pencairan gaji untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. “Itulah sebabnya saya bersama ketua dewan berangkat ke Jakarta agar DPA APBD bisa ditandatangani,” kata Hamdam. 

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi saat dihubungi koran ini kemarin membenarkan ia sedang di Jakarta bersama Wabup PPU Hamdam. Saat ditanya apakah sudah bisa bertemu Plt Sekkab PPU Muliadi di KPK, legislator dari Partai Demokrat itu mengatakan sedang proses. Sementara, Wabup PPU Hamdam belum membalas pertanyaan media ini yang dikirim ke ponselnya. 

Pengamat Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Muhammad Muhdar yang dihubungi harian ini, kemarin, membenarkan plt sekkab tidak boleh menandatangani dokumen DPA APBD. “Solusinya sesegera mungkin plh sekda diadakan agar penyelenggaraan pemerintahan bisa jalan karena terpasung oleh legalitas penggunaan anggaran,” kata Muhammad Muhdar. Ia mengatakan, itu artinya Wabup PPU Hamdam menunggu SK definitif sebagai bupati. Selama itu mereka ini dibiarkan tanpa solusi. “Kalau daerah menggunakan anggaran tanpa regulasi lalu apakah mereka juga berpotensi salah di hadapan hukum? Jawabannya salah, dan orang yang membiarkan juga salah,” kata Muhammad Muhdar. (far/k16)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X