ASTAGAAA...!! Dana Korpri Diduga Dipinjam Kontraktor

- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:58 WIB

SEJUMLAH PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) memenuhi ruang kerja Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi di Lantai III, Kantor Bupati PPU, (19/1). Di antaranya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Arifin Damis. Dia menanyakan transparansi penggunaan kas dana Korpri, menyusul beredar di media sosial selembar buku kas umum Dewan Pengurus Korpri Desember 2021.

Mereka menanyakan lantaran dalam buku kas tersebut tercantum dana Korpri dipinjam oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang nilai akumulasinya mencapai Rp 1,5 miliar.

Di samping itu, dalam buku kas tersebut tidak mencantumkan nama SKPD dimaksud. Di dalam surat yang beredar itu terdapat tiga kali peminjaman kas dana Korpri oleh SKPD. Pertama, 13 Desember 2021 sebesar Rp 160 juta. Kedua, 17 Desember 2021 sebesar Rp 1 miliar. Ketiga, 20 Desember 2021 sebesar Rp 550 juta.

Dalam buku kas tersebut juga tertulis ada pengembalian dua kali dari SKPD pada 27 Desember 2021. Yaitu, pertama Rp 26.766.824 dan kedua Rp 350.873.615. Dalam dokumen yang beredar itu ditandatangani Ketua Korpri Muliadi dan Bendahara Agus Suyadi.

Kaltim Post berusaha mengonfirmasi kebenaran dokumen yang beredar di media sosial itu dengan mendatangi sekretariat Korpri PPU, kemarin. Namun, tak berhasil bertemu pejabat berkompeten Korpri PPU. Koran ini sempat bertemu sejumlah pegawai yang sudah berada di lantai bawah seusai bertemu Agus Suyadi.

“Kalau mau informasi, wawancarai saya saja. Kan saya dan kawan-kawan ini baru saja mendapatkan keterangan dari Agus Suyadi,” kata Arifin Damis yang didukung sejumlah pegawai lain.

Arifin Damis mengutip penjelasan Agus Suyadi, kepada media ini, mengungkapkan, salah satu SKPD yang pinjam uang itu berada di lingkungan Pemkab PPU. Pinjaman untuk bayar rekening listrik di kantor bupati PPU yang terancam diputus PLN karena belum bayar rekening listrik dan air. “Intinya Agus Suyadi bersedia melepas uang, asalkan ketua Korpri menyetujui,” kata Arifin.

Dalam kesempatan lain, jelas Arifin, Agus Suyadi menerima telepon dari Ketua Korpri PPU Muliadi, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekkab PPU, yang kini tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isinya agar dia meminjamkan uang Korpri Rp 1 miliar kepada pihak lain. “Siapa?” tanya Agus Suyadi kepada Muliadi. “Ini, Achmad Zuhdi, kontraktor,” jawab Muliadi. Nama yang disebut Muliadi itu turut ditangkap KPK bersama Muliadi oleh KPK dengan tuduhan memberi uang suap kepada para pejabat yang tertangkap OTT pada Rabu (12/1) di Jakarta.

Arifin Damis mengatakan, Agus Suyadi kaget. Selain uang yang dipinjam dalam nilai besar juga untuk memutuskan apakah pinjaman dikabulkan harus diplenokan. “Enggak, bupati mau karena dananya ditunggu,” kata Muliadi seperti ditirukan Agus Suyadi.

Singkat cerita, lanjut Arifin, Agus Suyadi bertemu dengan Achmad Zuhdi di sebuah bank dan dicairkan dana pinjaman Rp 1 miliar itu. Kepada Achmad Zuhdi, dia menanyakan punya jaminan apa untuk peminjaman uang sebesar itu pada Korpri?

Achmad Zuhdi mengatakan memiliki sejumlah proyek yang belum dibayarkan kepadanya senilai Rp 25 miliar. Agus Suyadi juga melakukan cek ke Bagian Keuangan Pemkab PPU yang dibenarkan bahwa uang Achmad Zuhdi belum cair sebesar itu.

Setelah uang Rp 1 miliar cair dari bank, kata Arifin mengutip penjelasan Agus Suyadi, langsung dibawa Achmad Zuhdi ke Jakarta. “Itu saja penjelasan Agus Suyadi kepada kami yang datang ke ruang kerjanya tadi,” kata Arifin. Sejumlah pihak kemarin menduga ada benang merah terkait operasi tangkap tangan KPK yang mereka alami di Jakarta itu dengan uang pinjaman Rp 1 miliar dari Korpri. (ari/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X