SENDAWAR - Kasus asusila terjadi di Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar). Mawar (14), bukan nama sebenarnya, harus menjadi korban ayah tirinya yang berinisial JU (43).
“Tersangka JU sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka JU berhasil diringkus di sebuah lahan sawit, pada Senin, 3 Januari,” kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait melalui Kepala Polsek Bongan Iptu Hadi Winarno didampingi Kanit Reskrim Polsek Bongan Bripka Edi Topo, Rabu (13/1).
Perbuatan terduga pelaku JU, dilakukan kepada korban sejak duduk di bangku SD atau sekitar 2017 silam. Aksi pelaku ini membuat sejumlah pihak geram. Sebab, perbuatan tidak terpuji dilakukan kepada anaknya.
Meski berstatus anak tiri, mestinya JU sebagai orangtua menjadi pelindung. Bukan justru melakukan perbuatan tidak terpuji itu. (rud/kri/k16)