Di Sini Jalan Menjadi Bubur, Perusahaan Diberi Waktu 14 Hari

- Selasa, 18 Januari 2022 | 12:25 WIB
RUSAK BERAT: Anggota DPRD Kubar bersama camat Melak dan lurah Melak Ilir meninjau kerusakan Jalan Raden Botoh, akibat dilintasi truk angkutan TBS.
RUSAK BERAT: Anggota DPRD Kubar bersama camat Melak dan lurah Melak Ilir meninjau kerusakan Jalan Raden Botoh, akibat dilintasi truk angkutan TBS.

SENDAWAR - Rusaknya Jalan Mook Manar Bulatn dan Jalan Raden Botoh di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar) jadi perhatian pemerintah setempat. Pihak perusahaan diberi waktu 14 hari atau Senin (24/1) untuk melakukan perbaikan.

Jika batas waktu yang diberikan tak dipenuhi, angkutan truk bermuatan tandan buah segar (TBS) tidak diperbolehkan melintas di Jalan 17 Agustus. Pasalnya, usai rusaknya Jalan Raden Botoh, truk pengangkut TBS menggunakan Jalan 17 Agustus.

Namun, cara ini membuat warga Melak protes. Sebab, jika dibiarkan akan merusak Jalan 17 Agustus. Adapun batas waktu hingga Senin (24/1) itu, disampaikan anggota DPRD Kubar Yahya Marthan saat meninjau rusaknya Jalan Raden Botoh, baru-baru ini.

Mantan sekretaris Kabupaten Kubar itu mengatakan, permasalahan rusaknya Jalan Raden Botoh tersebut telah dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) melibatkan pihak terkait di Gedung DPRD Kubar, belum lama ini. Dalam RDP itu telah disepakati bahwa perusahaan sebagai pengguna jalan diberikan batas waktu hingga 14 hari, sejak Senin (10/1) lalu.

Batas waktu itu memberikan kesempatan memperbaiki ruas jalan rusak. Jika tidak dipenuhi, ruas Jalan 17 Agustus sebagai lintasan alternatif yang melintasi permukiman padat penduduk dihentikan. Sebab, TBS yang diangkut melebihi tonase.

“Pihak perusahaan dibebankan memelihara jalan yang rusak dimaksud dengan mempertimbangkan bahwa pemanfaatan ruas jalan lebih dominan untuk mendukung kelancaran usaha mereka sendiri (perusahaan), sementara yang membangun adalah Pemkab Kubar,” katanya.

Sementara itu, Camat Melak Maulidin mengaku sangat menyayangkan bila ruas jalan umum yang dilintasi perusahaan lantas rusak tidak ada upaya perbaikan. Sebab, yang dirugikan masyarakat sebagai pengguna jalan atas pembangunan jalan oleh Pemkab Kubar.

“Jalan itu (Jalan Radeh Botoh) sudah seperti bubur dan hancur lebur,” sesal Ulit, panggilan akrab Maulidin.

Ia meminta manajemen perusahaan segera memperbaiki jalan tersebut. Jalan alternatif menggunakan Jalan 17 Agustus mestinya tidak dilakukan lagi. Sebab, jika terus dilakukan, ruas jalan itu akan rusak juga.

Warga Melak Ilir Yulia mengaku tidak ingin Jalan 17 Agustus dilintasi truk sawit maupun bahan bakar minyak karena akan merusak badan jalan itu. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X