Penyusunan Raperda Ketenagakerjaan Hampir Rampung, Perusahaan Nekat, Izin Dicabut

- Selasa, 18 Januari 2022 | 12:20 WIB
Basti Sanggalangi
Basti Sanggalangi

SANGATTA - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan telah berjalan enam bulan. Naskah produk legislasi inisiatif dewan ini telah tersusun 95 persen.

Tim panitia khusus (pansus) yang merupakan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim agar segera difinalisasi.

Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kutim Basti Sanggalangi. Sebagai ketua pansus, dia memastikan bahwa semua masukan dari stakeholder, Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Disnakertrans sudah diakomodasi dalam naskah raperda.

“Makanya kami meminta bagian hukum menelaah. Apakah ada pasal dalam raperda itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada, perda segera finalisasi,” katanya.

Dengan demikian, raperda dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dan dapat sosialisasikan. Menurut dia, regulasi itu nantinya menjadi payung hukum perekrutan tenaga kerja di Kutim. Bagaimana calon pekerja yang baru lulus SMA bisa diakomodasi perusahaan.

“Perda (raperda) ini kearifan lokal. Kami mengakomodasi masukan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, bahwa ada anak yang lulus SMA tidak bisa melanjutkan kuliahnya, tapi kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar yang dianggap lebih memiliki skill,” jelasnya.

Dalam raperda itu pun ditegaskan, bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim, wajib memberikan pelatihan terhadap tenaga kerja daerah. Setiap tahun dan kapan saja membuka lowongan kerja (loker).

“Kalau tidak bisa langsung bekerja, paling tidak ada pelatihan. Dilatih dulu sebulan atau dua bulan, baru bisa direkrut menjadi karyawan. Harapan kami seluruh perusahaan menaati,” harapnya.

Apabila nekat tidak mematuhi, ada sanksinya. Sebab, ada pasal yang berbunyi, jika perusahaan melanggar akan diberikan teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan sahkan sebelum Februari. Kami berupaya akhir Januari sudah selesai. Kami juga akan tegaskan pada perusahaan, peluang bagi tenaga kerja daerah 80 persen, baik yang memiliki skill maupun tidak. Adapun dari luar daerah 20 persen,” tegas politikus PAN itu.

Pihaknya juga akan meminta pihak perusahaan untuk merealisasikan supaya tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai visi-misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, 50 tenaga kerja daerah terserap selama masa jabatan.

Perda berlaku untuk semua perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar. Termasuk sektor pertambangan dan perkebunan. Kalau nekat, sanksinya pencabutan izin.

“Kalau ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama dengan burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya. Kami tidak menginginkan seperti itu. Kami juga mendukung investasi masuk Kutim. Tapi, tolong investasi juga memerhatikan daerah,” sebutnya.

Dia menyebut tidak membatasi tenaga kerja dari luar. Dia mendukung dengan banyaknya orang masuk kutim. Namun, sepanjang semua tenaga kerja lokasi sudah terakomodasi atau perusahaan menyampaikan kepada Disnaker, bahwa mereka ingin menerima posisi operator atau admin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X