Dari Sidang Penipuan 212 Mart di PN Samarinda, Dijanjikan Uang Kembali Hanya 40 Persen

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:27 WIB

SAMARINDA–Mengetahui adanya koperasi 212 Mart di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, membuat Koperasi Serba Usaha (KSU) Firdaus tertarik berinvestasi.

Medio Maret 2019, pertemuan dengan pengelola ditempuh kedua pihak di salah satu rumah makan di kawasan Arjuna, Samarinda Ulu. Dari anjangsana itu, perwakilan kedua unit usaha itu membahas kerja sama investasi untuk membuka cabang 212 Mart di kawasan Gerilya, Sungai Pinang. “Karena KSU Firdaus berkonsep syariah dan usaha punya konsep serupa hingga untuk menunjang ekonomi umat, kami setuju berinvestasi,” ucap Bendahara KSU Firdaus Agus Setiawan ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dana usaha koperasi senilai Rp 300 juta ditransfer beberapa hari berselang beserta draf kerja sama yang diberikan Pono, Rudi Juwair, dan Herlambang Bagus Nugraha (ketiga terdakwa dalam kasus itu) untuk dipelajari lebih lanjut. Kala itu, ketiga terdakwa dalam dugaan penipuan atau penggelapan 212 Mart hadir dalam pertemuan dan memaparkan prospek arah kerja sama. Seperti besaran kocek yang dibutuhkan, lokasi, sampai bagi hasil pendapatan. “Mereka bilang butuh Rp 1 miliar untuk buka outlet baru. Kami hanya bisa investasi Rp 300 juta. semula malah ditawari Rp 500 juta,” jelasnya di depan majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti bersama Ibrahim dan Lukman Ahmad.

Kendati uang ditransfer medio Maret 2019, perjanjian resmi di depan notaris baru diteken setahun kemudian, tepatnya pada Maret 2020, ketika outlet 212 Mart di Gerilya baru beroperasi sebulan lebih. Padahal, saat pertemuan itu, ketiga terdakwa menegaskan akan membuka outlet baru di Gerilya akhir 2019. “Kami sempat tanya akhir Desember itu kenapa belum buka, apalagi uang nasabah koperasi. Kata ketiganya ada kendala teknis,” bebernya.

Bau amis mulai menyeruak medio Juli 2020, ketika KSU Firdaus rutin membawa nasabahnya untuk berbelanja di outlet tersebut. Beberapa pegawai acap kali mengeluhkan stok barang di ruko mulai menipis dan belum ada penambahan. “September 2020, kami minta pertanggungjawaban. Juga tanya soal bagi hasil usahanya kok enggak ada dibagi,” akunya.

Rudi Juwair kala itu langsung memaparkan kondisi outlet dari aset hingga uang kas di rekening 212 Mart. Kecurigaan kian membubung ketika melihat saldo rekening yang berisi Rp 600 juta. “Saat itu sempat tanya, kenapa ada uang di rekening tapi tak ada bagi hasil dan stok barang di outlet menipis. Rudi mengaku urusan keuangan dihandel Herlambang Bagus Nugraha,” katanya.

Jawaban serupa juga disampaikan Pono ketika pertanyaan yang sama diajukan. Herlambang Bagus Nugraha yang handel keuangan outlet. Tak puas, pengurus KSU Firdaus berinisiatif mengonfirmasi langsung yang bersangkutan. “Tapi enggak ada respons, telepon atau pesan singkat enggak aktif. Ditambah baru beberapa bulan outlet di Gerilya itu tutup karena rugi. Sekitar November 2020,” akunya.

Sejak itu, pengurus KSU Firdaus bersikap akan membawa masalah itu ke jalur hukum. Namun, tiba-tiba Herlambang merespons pihak yang mencarinya selain pengurus koperasi. “Kata dia siap mengembalikan uang tapi hanya 40 persen. Kami jelas menolak karena itu bukan uang kami. Uang nasabah, makanya tetap lanjut laporkan,” singkatnya.

Selepas dia bersaksi, persidangan bakal kembali digelar pada 19 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan JPU Josephius Ary Sepdiandoko. (ryu/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X