Kuasa Hukum: Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:07 WIB

TUNTUTAN dari jaksa penuntut umum (JPU) mendapat sorotan dari penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa II, Zulkifli mengatakan, keberatan dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Ia menjelaskan JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Berupa pembayaran atau pelunasan yang telah dilakukan kliennya (Yunita Fedhi Astri) atas dugaan pencatatan palsu (kredit fiktif). "Ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap klien kami," kata Zulkifli

Selanjutnya secara terpisah, kuasa hukum terdakwa II, Muhammad Amran Agus menerangkan, bahwa selama dalam persidangan telah terungkap fakta. Bahwa mantan direktur operasional tidak pernah menikmati hasil uang dugaan kredit fiktif yang telah didalilkan JPU dalam dakwaannya.

"Sehingga, tuntutan JPU sangat memberatkan klien kami. Terlebih lagi klien kami telah menerima sanksi administratif dari OJK dengan tidak diperbolehkannya berkarier di dunia perbankan selama 20 tahun," ucapnya.

Patut diketahui, Yunita Ferdi Astri dituntut dengan dua dakwaan yang berbeda masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila diakumulasikan dengan tuntutan jaksa maka terdakwa harus menerima sanksi 12 tahun penjara.

Padahal menurut keterangan ahli hukum pidana, Piatur Pangaribuan, yang memberikan keterangan dalam persidangan bahwa apabila ada perbuatan pidana yang tempus dan locus delicti-nya (waktu dan tempat) kejadiannya yang sama. Maka dicukupkan dengan satu dakwaan atau tuntutan saja.

Tak hanya itu, ahli dalam keterangannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Yunita Ferdi Astri merupakan pelanggaran dalam hukum administratif. "Bukan pidana. Namun kenyataannya klien kami justru harus menerima dua tuntutan atas perkara yang sama," tutur dia.

Atas tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan. Terdakwa juga telah melakukan pelunasan atas dugaan kredit fiktif dan tidak pernah menikmati uang hasil perkara tersebut. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X