Bekas Direktur Dituntut Enam Tahun Penjara

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:06 WIB

Persidangan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera (anak Perumda AUJ), mendekati babak akhir.

 

BONTANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah, telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni Yudi Lesmana selaku mantan direktur dan Yunita Fedhi Astri yang dulu menjabat direktur operasional bank tersebut.

Dikatakan, kedua terdakwa dituntut bersalah dalam perkara ini. Melanggar UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1 huruf A. Karena telah membuat pencatatan palsu dalam proses laporan. Maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank.

“Jadi, ada dua berkas dalam kasus ini. Yang mana dituntut berbeda,” kata Ardiansyah.

Pada berkas pertama dengan nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon, dugaan penyaluran kredit fiktif ini dilakukan oleh keduanya secara bersama-sama. Baik mantan direktur dan direktur operasional. Dengan jumlah 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta.

Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup tersebut dengan pencairan kredit fiktif ini. “JPU dalam perkara ini menuntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Dipotong masa tahanan,” ucapnya.

Selain itu, kedua terdakwa wajib membayar denda sebesar masing-masing Rp 5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan lima bulan penjara. Sementara perkara bernomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bon dengan terdakwa Yunita Fedhi Astri, JPU menuntut durasi penjara dan pembayaran denda nominal sama.

“Jadi, khusus terdakwa Yunita ini sifatnya diakumulasi hukumannya. Karena dua berkas yang berbeda,” tutur dia.

Diduga Yunita menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. Ardiansyah menjelaskan penyidikan perkara ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, JPU hanya membawa berkas ke persidangan.

Ditutur dia, hal yang meringankan terdakwa ialah merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah tersandung kasus tindak pidana, dan bersikap sopan dalam persidangan. Aspek yang memberatkan, yakni merugikan debitur dengan penggunaan penyaluran kredit serta mencemarkan nama baik perbankan.

Rencananya, persidangan akan kembali digelar pekan depan. Agendanya ialah pleidoi. Diketahui terdakwa Yudi Lesmana akan membacakan pembelaan secara lisan, sedangkan terdakwa Yunita secara tertulis. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X