CSR Harus Berdasarkan Usulan Pemerintah

- Kamis, 13 Januari 2022 | 11:04 WIB

SENDAWAR - Kebutuhan dan alokasi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan sudah menjadi kewenangan Pemkab Kutai Barat (Kubar) bersama pemerintah kampung. Sebelum CSR direalisasikan, kebutuhan di level kampung dijadikan program pembangunan untuk dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

“Jadi, berdasarkan kebutuhan pembangunan diusulkan pemerintah kampung itulah menjadi kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan untuk menjadi program pelaksanaan CSR,” kata Ayi Ruhiat Sukartin, koordinator Hubungan Komersial Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat Meeting Zoom di Kantor Bupati Kubar, baru-baru ini.

Dengan demikian, usulan pembangunan dalam program Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (PKM) itulah menjadi rencana induk. Jika di dalam pelaksanaannya ada yang urgen, harus dilakukan perubahan RKAB (rencana kerja anggaran biaya), didasarkan sinergi antara pemerintah kampung dan manajemen perusahaan.

“Namun, yang patut diperhatikan, jangan sampai program yang sudah ditetapkan bersama diubah tanpa ada pembahasan khusus. Di samping itu pula tidak dibenarkan program CSR tumpang tindih dengan program pembangunan pemerintah,” tegasnya.

Dia mengharapkan program CSR betul-betul dibahas sesuai kebutuhan riil di lapangan. Ketika membahas program CSR tidak harus memerhatikan berapa besar alokasi diberikan perusahaan. Namun, lebih diutamakan berapa besar keperluan pembangunan yang akan dilaksanakan perusahaan.

Demikian juga program pembangunan melalui CSR tidak harus terfokus satu bidang. Apalagi sampai memberikan alokasi dana CSR terus-menerus dengan jumlah yang sama. Melainkan, jika sudah diberikan asupan dana CSR setidaknya tahun berikutnya dikurangi dan pada akhirnya ditiadakan.

“Langkah ini sebagai salah satu upaya menjadi program tersebut mandiri, tidak lagi ketergantungan dengan dana CSR dari perusahaan,” tegasnya.

Sejumlah kepala kampung yang hadir pada Zoom Meeting tersebut berharap Kementerian ESDM bisa menetapkan alokasi CSR setiap tahun kepada perusahaan. Pagu tersebut sebagai dasar ketetapan program pembangunan di kampung, disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak.

“Sebaiknya Kementerian ESDM harus mematok besaran CSR bagi perusahaan setiap tahun. Apalagi saat harga batu bara naik, mestinya pagu CSR juga ikut naik. Karena kampung sebagai ring satu sangat dirasakan dampaknya dari tambang,” kata Rudi, kepala Kampung Muara Beloan.  (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X