Kasus Penganiayaan di Salah Satu Cafe Tanah Grogot, Kepolisian Tetapkan 3 Tersangka

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:51 WIB
Eko Susanto
Eko Susanto

Polres Paser telah menetap­kan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu cafe yang be­rada di Kecamatan Tanah Grogot.

Peristiwa itu terjadi pada 28 November 2021 lalu, dipicu korban YP berbicara den­gan pacar tersangka UP yang juga sebagai pemandu lagu di cafe tersebut. Sehingga tim­bul cekcok yang berujung pengeroyokan dan penikaman korban sekira pukul 03.00 Wita.

Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Panglima Se­baya, Tanah Grogot, selama sepekan. Kemu­dian dirujuk ke RS Samarinda Medika Citra (SMC) sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memas­tikan kasus yang terjadi di cafe itu murni tindak kriminal. “Itu murni tindak kriminal, tidak terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tegasnya, Senin (3/1). Dia memastikan para pelaku penganiayaan telah ditahan di Mapolres Paser. Masing-masing tersangka berinisial UP, RIK, dan HR. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tiga orang telah ditetap­kan sebagai tersangka, seka­rang sudah masuk ke tahap II,” akunya. Kapolres melanjutkan, mengenai kasus dugaan pem­bakaran di Desa Senaken dan Jone, Kecamatan Tanah Gro­got, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pembakaran tersebut di­duga merupakan buntut kasus penikaman di cafe itu yang menuntut pihak kepoli­sian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun para pelaku pembakaran yang tidak sabar menung­gu pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengani­ayaan, akhirnya mengambil tindakan sendiri dengan cara membakar rumah salah satu tersangka penganiayaan.

“Semua tersangka pem­bakaran sudah ditahan di Mapolda Kaltim dan saat ini masih proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Paser,” akunya. Kedua belah pihak yang sempat bersitegang juga telah dipertemukan oleh pemerin­tah daerah. Dari hasil perte­muan tersebut, telah disepaka­ti kasus itu merupakan krimi­nal murni sehingga proses hukum terus berlanjut.

“Pemerintah daerah, sejum­lah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak bertemu dan mere­ka sepakat kasus ini diproses se­cara hukum,” jelasnya. Kapolres memastikan situ­asi keamanan di Paser sudah kembali kondusif, dan per­sonel dari Polda Kaltim sudah kembali. Dia pun mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan jangan mu­dah terprovokasi dengan in­formasi-informasi hoax yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Diharapkan agar masyarakat tidak mudah ter­provokasi dengan berita yang tidak benar dan mari bersa­ma-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Daya Taka,” harapnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan

Selasa, 9 April 2024 | 11:50 WIB
X