SEORANG pemuda bernama Ade Ariyanto (25), warga Kecamatan Sungai Pinang, langsung menerima saat divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (22/12).
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, karena terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ade ditangkap anggota Polsekta Sungai Pinang di sekitaran Jalan DI Pandjaitan, Minggu (26/9) malam. Awalnya polisi menerima informasi telah terjadi keributan di sekitar Jalan DI Pandjaitan tersebut. Saat polisi tiba, keributan yang dilaporkan sudah tidak ada. Kemudian dua polisi yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) curiga melihat gerak-gerik seorang pemuda yang ternyata adalah Ade.
Polisi lalu mengamankan Ade dan melakukan penggeledahan. Saat melakukan penggeledahan terhadap Ade, polisi menemukan parang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.
Parang tersebut lengkap dengan sarungnya, diselipkan Ade di balik bajunya di bagian pinggang kiri. Ade pun akhirnya tak berkutik dan langsung diamankan polisi untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rin)