SAMARINDA. MENJELANG perayaan Hari Raya Natal 2021, puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota, mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Lapas Mohammad Ilham Agung. Remisi tersebut hanya diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan memenuhi syarat administrasi, serta berkelakuan baik saat menjalani hukuman minimal 6 bulan.
"Ada 30 warga binaan yang mendapatkan remisi tepat pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2021," ungkap Ilham, Rabu (22/12).
Pemberian remisi khususnya di wilayah Kota Samarinda, akan dipusatkan di Lapas Narkotika Samarinda. Acara pemberian remisi akan dilakukan secara virtual.
"Nantinya pada saat pemberian remisi kami hanya mengirimkan 2 orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hanya simbolis saja," ucap Ilham.
Ilham melanjutkan, hingga saat ini total keseluruhan narapida di Lapas Kelas II A Samarinda berjumlah 807 narapidana.
"Bisa dikatakan over kapasitas. Dari kapasitas seharusnya diperuntukkan 217 orang saja, namun kenyataannya terisi 807 narapidana," jelasnya.
Ilham juga menambahkan, menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru), berbagai kegiatan telah dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Penggeledahan rutin juga telah selesai dilaksanakan tadi malam," tandasnya. (kis/rin)