2 Dosen yang Lakukan Pelecehan Mahasiswi Jadi Tersangka, Ancam Lapor Balik

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:50 WIB
Dosen Usnri R digiring penyidik keluar Unit Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12). (Foto : Pahmi/Palpos.id)
Dosen Usnri R digiring penyidik keluar Unit Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12). (Foto : Pahmi/Palpos.id)

Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan 5eksual mahasiswi. Dua dosen Unsri itu yakni R dan A (34). Dua dosen Unsri itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan beberapa mahasiswi Unsri ke polisi. 

Dosen A dilaporkan oleh mahasiswi DR (22) ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ia mengaku dilecehkan dosen A saat hendak meminta tanda tangan penyelesaian skripsi. 

DR dipeluk dan dicium dosen A di Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu, 25 September 2021. Bahkan, DR disuruh memainkan kemaluan dosen A hingga ejakulasi. Setelah DR melaporkan dosen A, giliran tiga mahasiswi Unsri melaporkan dosen Reza Ghasarma ke polisi. Tiga mahasiswi Unsri itu yakni C, F, dan D. Mereka mengaku mendapatkan pelecehan dari dosen Reza Ghasarma. Tiga mahasiswi Unsri itu mengaku dikirimi gambar dan diajak video call 5eks.

Dosen R  telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. “Benar, tersangka kita lakukan penahanan di Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mulai ditahan terhitung malam ini mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12). Dikatakan Hisar, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

Diketahui, pada saat keluar dari Unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Reza yang menggunakan jaket hitam juga kepalanya ditutupi kantong jaket tersebut enggan memberika komentar. Reza langsung digiring petugas menuju mobil dan akan di bawa ke Rumah Sakit.

Kombes Pol Hisar imbau Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi. “Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” tutupnya.

Ancam Lapor Balik

Kuasa Hukum R, Gandi Arius ditemui di Polda Sumsel mengatakan, selama pemeriksaan 20 hari ke depan pihaknya akan terus mendampingi R. Disinggung mengenai tersangka yang tidak mengakui perbuatannya, Gandi mengatakan bahwa kliennya disodorkan beberapa nomor yang kliennya tidak ketahui.

“Itu hak dia (R) untuk tidak mengakui. Namun ada satu nomor yang merupakan nomor klien kami dan klien kami mengakui nomor tersebut, untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui,” ujar Gandi, Jumat (10/12). Dikatakan Gandi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap R.

“Itu merupakan hak klien kami,” katanya. Gandi menduga dalam kasus ini ada pihak ketiga yang membuat kisruh. Ia menegaskan kliennya bakal melaporkan balik para pelapor yang telah memfitnahnya. “Tidak menutup kemungkinan kita akan melaporkan balik orang-orang yang memfitnah klien kami. Apabila bukti cukup, kami akan segera melapor dan tidak menutup untuk melaporkan korban,” tandas Gandi. (palpos)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X