Dosen Unsri Ajak 3 Mahasiswi Gituan, Terancam 12 Tahun Penjara Dan Denda Rp6 Miliar

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:49 WIB
Dosen Unsri resmi tersangka dan ditahan Polda Sumsel (ist)
Dosen Unsri resmi tersangka dan ditahan Polda Sumsel (ist)

 Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan tiga mahasiswi Unsri. R telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama 20 hari ke depan. 

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, R terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12). R dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.

“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.

Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi. “Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya. R diduga melakukan pelecehan dengan cara mengirimkan kata-kata tidak senonoh kepada para korban yang merupakan mahasiswinya sendiri. Selain pesan singkat bertuliskan pelecehan, tersangka juga mengirimu suara yang tidak pantas.

Tersangka mengajak korban video call 5eks dan meminta korban untuk membayangkan sedang berhubungan. “Barang bukti yang diamankan yakni satu exampler sren shoot percakapan whatsapp, tiga buah nomor korban dan nomor simcard, dan satu buah ponsel tersangka dan simcard,” ucapnya.

Atas ulahnya, tersangka R dijerat pasal 9 Junto pasal 35 UUD No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Pasal 9 berbunyi: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sedangkan Pasal 35 berbunyi: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (one/palpos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X