Kasus Penikaman di Bontang Kuala, Baru Dua Tersangka

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:26 WIB
Petugas menginterogasi tersangka.
Petugas menginterogasi tersangka.

Sejak Kamis (2/12/2021) malam polisi maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang terlibat dalam insiden berdarah di Bontang Kuala, hingga menyebabkan satu orang meninggal. Usai menetapkan Ys sebagai tersangka utama yang melakukan penikaman terhadap Sa (55) dan In (54), polisi juga menaikkan status MZ (19) yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.

MZ dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sebelumnya sempat kabur ke Samarinda, usai melakukan pemukulan terhadap anak korban, Kamis (2/12/2021). Dia kemudian ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polresta Samarinda, dan dibawa ke Mapolres Bontang pada Jumat (3/12/2021) dini hari. “Saat ini ada dua kami tetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya masih diperiksa, untuk menentukan status lanjutan mereka,” ungkapnya ketika dihubungi redaksi bontangpost.id, Jumat (3/12/2021) malam.

Diketahui, sebelumnya ada 5 pria yang diamankan polisi. 3 ditangkap di Bontang, empat jam selang kejadian, sementara 2 lainnya di Samarinda. Mereka adalah AS 20), I (25), MH (17), MZ (19), dan AH (26). Sedangkan tersangka Ys yang melakukan penikaman, memilih menyerahkan diri.

MZ kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” sebut Kapolres. Sementara 4 terduga pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, apakah mereka juga naik status menjadi tersangka, karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda, untuk saat ini baru 2 itu,” tutupnya. (bontangpost) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X