Kakek Cabul di Balikpapan Ajukan Penangguhan

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PROSES hukum bagi SJ (61), tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya, sebut saja Indah (9), terus bergulir di Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Informasi terakhir, SJ bakal mengajukan penangguhan penahanan.

“Penundaan penahanan hak tersangka. Kasus pencabulan ini tentu penyidik dalam menanganinya tetap profesional,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (2/12). Namun, apakah pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan, tentu penyidik mempunyai pertimbangan.

“Semua bergantung penyidik, dikabulkan atau tidak. Penyidik tidak bisa diintervensi,” kata alumnus Akpol 1996 itu.

Kabid Humas menjelaskan, pemanggilan tersangka sempat tertunda karena tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Balikpapan. Hasil keputusan sidang praperadilan ditolak oleh hakim sehingga pemanggilan tersangka untuk penyidikan dilanjutkan.

Sementara kuasa hukum korban, Daeng Sapurah mengaku tak habis pikir dengan manuver yang dilakukan tersangka. Perempuan yang akrab disapa Ipung ini meminta kepolisian agar permintaan penangguhan penahanan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.

Artinya, menurut Ipung, penanganan kasus ini perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus dugaan kakek mencabuli cucunya terjadi di Balikpapan April 2020 lalu. Tiga bulan kemudian diadukan ke polisi, karena proses hukum belum tuntas, ibu korban berinisial OM akhirnya menghubungi salah satu advokat perempuan, yaitu Siti Sapurah yang berkantor di Jakarta yang pernah menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak yang ada di Bali beberapa waktu lalu. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X