Fakta Baru Kasus Penyaluran Kredit Fiktif BPR Bontang, Mantan Direksi Juga Pakai Data Karyawan

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:29 WIB

BONTANG – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bontang Sejahtera kian rumit. Pasalnya, terdakwa ternyata juga memakai data enam karyawannya untuk pengajuan pinjaman. Berdasarkan fakta persidangan, Kamis (2/12) di Pengadilan Negeri Bontang, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Saksi menjabat marketing kredit kala itu.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, dokumen enam karyawan yang mengajukan pinjaman ini masuk di berkas perkara milik terdakwa Yunita Fedhi Astri. Berdasarkan keterangan saksi, keenam karyawan ini memang sesungguhnya mengajukan pinjaman.

Tetapi, plafon yang diberikan itu ditambahkan dari kebutuhannya. Dan diduga digunakan oleh terdakwa. “Jadi ada karyawan yang kebutuhannya Rp 7 juta, tetapi mendapatkan pinjaman Rp 47 juta. Pinjaman Rp 7 juta diberikan, sementara sisanya dipakai terdakwa,” kata Manik.

Survei lapangan kepada karyawan hanya dilakukan satu kali pada pengajuan pertama. Jika mengajukan lagi maka tanpa ada mekanisme itu. Pasalnya, karyawan dianggap tidak mungkin melarikan diri. Skema pelunasannya dipotong dari gaji.

Saksi pun tidak mengetahui pembayarannya. Termasuk apakah kredit itu sudah dilunasi atau belum. Sebab, pembayarannya memakai sistem manual. Dan hanya diketahui oleh bagian operasional. Sehingga, marketing kredit tidak mengetahui status tunggakan itu seperti apa.

“Harusnya memang AO Kredit itu juga tahu. Tetapi ini tidak. Sepertinya, sistemnya di perbankan itu yang berbeda dari lainnya,” ucapnya.

Sebagai marketing, saksi juga menjelaskan prosedur yang menjadi tugasnya. Salah satunya melakukan survei lapangan. Namun, anehnya dari beberapa debitur yang masuk perkara itu tanpa sepengetahuan mereka. “Tiba-tiba sudah ada dokumen lengkap diproses. Ini merupakan arahan dari terdakwa,” tutur dia.

Sementara, terdakwa Yunita Fedhi Astri menanggapi bahwa ia mengaku menerima berkas. Bahkan sudah ada tanda tangan dari komite kredit waktu itu atas berkas yang diajukan. “Penasihat hukumnya juga mendalilkan sudah ada pelunasan dari pinjaman yang direkomendasi dari terdakwa sejumlah Rp 365 juta,” sebutnya.

Diketahui, berkas pengajuan pinjaman yang masuk perkara terdakwa Yudi Lesmana dan Yunita berjumlah sembilan debitur. Dari persidangan sebelumnya digambarkan bahwa debitur yang dipakai itu selalu berubah. Tetapi, ada penambahan dari plafon yang dibutuhkan. Dan digunakan untuk kepentingan terdakwa.

Sementara, berkas Yunita sendiri ada delapan debitur. Enam karyawan dan dua merupakan debitur lama.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu, Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.

Modus yang dilakukan terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal, debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018.

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Ditambah, Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.

Terdakwa disangka melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Ditambah denda Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X