Lakalantas di DI Panjaitan Renggut Nyawa, Korban di Bawah Umur, Motor Tak Sesuai Standar

- Rabu, 1 Desember 2021 | 09:56 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BONTANG – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan DI Panjaitan, depan Gang Piano VI, Kelurahan Bontang Baru, Senin (29/11) sekira pukul 09.30 Wita. Pengendara roda dua merek Honda Scoopy yang berusia 13 tahun ini, meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, korban melaju ke arah Bontang Kuala. Dengan kecepatan diperkirakan 80 kilometer per jam. Korban diduga lepas kendali. Lalu terpental. Motornya sempat mengenai kendaraan lain. Namun, pengendara tersebut tidak mengalami luka yang parah.

“Terdapat bekas rem sepanjang 8 meter,” kata AKP Edy Haruna.

Pengendara yang tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya, jatuh dan terbentur ke aspal. Dia mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah. Adapun kendaraan yang dipakai telah dimodifikasi, dan tidak sesuai dengan standar dalam berkendara.

Ban motor dua-duanya dalam kondisi gundul, motor tanpa pelat polisi itu juga menggunakan knalpot racing. “Lampu remnya juga tidak ada dipasang,” jelasnya.

Ia berpesan kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur. “Mereka itu masih labil, tolong jangan dikasih kendaraan, belum punya SIM juga,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak sekadar menonton jika melihat kecelakaan. Apalagi jika korban kecelakaan masih dalam keadaan hidup. Ia menyarankan agar segera membantu korban lakalantas ke fasilitas kesehatan. Jangan justru menonton dan memvideokan sementara korban dibiarkan begitu saja.

“Jangan takut, kasih tanda di lokasi kecelakaan kalau tidak ada kapur, bisa pakai batu, yang penting ditolong dulu,” tambahnya.

Sementara, salah satu warga, Sugianto, yang tinggal di Gang Piano 4 mengaku mendengar suara benturan keras. Namun, saat dirinya keluar dari gang korban yang mengendarai motor Scoopy sudah tergeletak di tengah jalan.

Diketahui, kecelakaan melibatkan dua pengendara roda dua. Salah satu korban mengalami luka berat di bagian kepala. “Korban dibawa ke RS Amalia,” terangnya.

Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Amalia, Awaluddin Salam menyebut bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 09.35 Wita. Penanganan diberikan kurun 30 menit, tetapi nyawanya tidak tertolong. “Korban mengalami luka parah di bagian kepala, tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal pukul 10.02 Wita,” pungkasnya. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X