Baru Keluar Penjara, Perempuan Ini Kembali Diringkus

- Minggu, 28 November 2021 | 11:21 WIB
DICIDUK POLISI. SR bersama barang bukti ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, karena diduga menjual sabu. (IST)
DICIDUK POLISI. SR bersama barang bukti ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, karena diduga menjual sabu. (IST)

SUNGAI PINANG. Komplek Bandang Raya Solong yang terletak di Jalan Solong, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, memang sudah lama ditutup. Aktivitas di lokasi itu yang tersisa hanya warung dan beberapa tempat karaoke sederhana. Meski sudah dinyatakan ditutup oleh pemerintah, ternyata diduga terjadi peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Keluhan warga ini sampai ke jajaran Polsekta Sungai Pinang. Berbekal informasi, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tepat Jumat (19/11) malam, terungkap siapa “pemain” yang diduga mengedarkan sabu di eks lokalisasi tersebut.

Polisi mencurigai SR, perempuan berusia 31 tahun, warga Jalan Kemangi, Gang Tani, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. SR ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita saat duduk di salah satu kamar dengan barang bukti satu poket sabu serta uang Rp 300 ribu hasil bisnis serbuk putihnya.

Setelah dilakukan interogasi SR mengakui dan menunjukkan sebuah dompet warna pink, yang disimpan di laci meja rias. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 2 plastik berisi 5 plastik klip kecil sabu serta 1 buah takaran yang ujung runcing terbuat dari sedotan plastik.

Atas pengungkapan itu, SR digelandang ke Mapolsekta Sungai Pinang berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, menurut pengakuan SR sabu miliknya tersebut dibeli melalui jasa kurir. Dirinya tidak mengetahui asal usul sabu tersebut.

Awalnya ia membeli lima poket sabu seberat 2,31 gram. Kemudian SR memecahnya kembali menjadi sembilan poket paket hemat siap edar di kawasan eks lokalisasi itu. "Satu poket kecil biasa ia jual seharga Rp 100- Rp 150 ribu. Dan ini adalah penjualan untuk ketiga kalinya di eks lokalisasi tersebut hingga akhirnya tertangkap," kata Bambang, Rabu (24/11).

Usut punya usut, rupanya jual beli sabu yang dilakoni bukan kali pertama. Di tahun 2018 lalu, SR pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Ia baru saja keluar dan kembali berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Proses hukum berlanjut dan tengah kami kembangkan. Yang bersangkutan (SR, Red) kami sangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Bambang. (kis/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X