SAMARINDA UTARA. Tidak ada alasan bagi warga untuk mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Terlebih PPKM berada di level 2 dan bakal ditingkatkan ke level 3 pada Desember nanti. Warga berkewajiban mentaati aturan pemerintah tersebut. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk memastikan warga mentaati ketentuan ini, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Samarinda Utara tak henti-hentinya menggelar yustisi Covid-19. Salah satunya dilakukan tepat di depan pertigaan Jalan Poros Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (25/11) pagi.
Sejumlah pengendara motor maupun pejalan kaki yang kebetulan melintas saat razia digelar sekitar pukul 08.00 Wita, terjaring. Kebanyakan warga ini tidak menggunakan masker. Seperti biasanya, alasan yang keluar dari mulut pengendara yang terjaring masih sama. Mereka lupa dan tidak membawa menggunakan masker faktor terburu-buru. Dan seperti biasa hukuman pembinaan berupa push up kembali diterapkan.
"Dari hasil pantauan ada saja warga berkendara dan berjalan kaki tanpa masker. Langsung kami tindak dengan teguran sembari mengingatkan kembali bahaya Covid-19," kata Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Irwanto
Apapun alasannya demi mendisiplinkan para pengendara, petugas tetap memberikan sanksi ringan dan juga pendataan serta imbauan agar senantiasa menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Push up dan melafazkan pancasila menjadi hukuman pembinaan yang harus diterima 27 warga tanpa masker. Setelahnya warga ini diberikan masker gratis.
"Tujuan penegakkan disiplin Prokes untuk kesehatan dan keselamatan pengendara sendiri meski PPKM saat ini telah diturunkan levelnya menjadi level 2. Masyarakat tidak boleh lalai dalam penerapan prokes," pinta Irwanto (kis/rin).