Sudah Bau Tanah Belum Tobat..!! Kai-Kai Ternyata Jago Curi Motor

- Minggu, 28 November 2021 | 10:51 WIB
KERAP BERAKSI: Kawanan pencuri motor dibeberkan polisi di depan awak media bersama 14 roda dua sebagai barang bukti.
KERAP BERAKSI: Kawanan pencuri motor dibeberkan polisi di depan awak media bersama 14 roda dua sebagai barang bukti.

SAMARINDA–Penyesalan Udin, warga Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, sudah terlambat. Pria paruh baya berusia 60 tahun itu hanya bisa menangisi perbuatannya. Dia bersama lima kawannya yang juga sebagai pencuri motor akhirnya terkuak.

Kepada awak media, Udin mengaku jika pencurian yang dilakoninya hanya ikut-ikutan. Dia diajak rekannya Rifai, yang lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polresta Hulu Sungai Tengah, Kalsel. "Sebenarnya sudah tidak ingin ikut mencuri motor. Tapi dibujuk terus. Bahkan saya sempat jual sandal," ungkap Udin, Rabu (24/11). Meski hanya ikut-ikutan, Udin rupanya bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Pria beranak tujuh itu sebelumnya pernah di penjara dua kali dalam kasus serupa. Hukuman itu rupanya tidak membuatnya jera. "Ini yang ketiga kalinya. Saya menyesal," akunya.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadio menjelaskan, pihaknya mengungkap pencurian di wilayah Polresta Samarinda dalam kurun dua pekan. Sebanyak 14 motor dari berbagai jenis dan tahun pembuatan disita petugas sebagai barang bukti. "Para pelaku kami tangkap di berbagai lokasi di Samarinda. Mereka adalah UD, MA, AG, EH, AS, RU," jelas Kadio. Dalam menjalankan operasinya, komplotan itu memanfaatkan kelengahan para pemilik motor. Kadang mereka merusak rumahan kunci menggunakan kunci T. Setelah mencuri kebanyakan pelat motor asli diganti dengan yang palsu.

Motor curian biasa dijual seharga Rp 2,5–10 juta, bergantung jenis dan kondisi motor. Dijual ke penadah atau warga secara langsung. "Mereka bermain lintas provinsi. Ada beberapa kendaraan yang dicuri di Samarinda kemudian dijual ke Banjarmasin, dengan mengubah pelat nomor polisi. Dan motor tersebut berhasil pula diamankan kembali," tutupnya. (kis/rin/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X