KPU Kubar Minta Kendaraan Operasional

- Minggu, 28 November 2021 | 10:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SENDAWAR–Pemilihan umum (pemilu) baru dihelat pada 2024. Namun, pelaksanaan tahapannya diperkirakan mulai bergulir tahun depan atau 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) memohon dukungan kendaraan operasional kepada Pemkab Kubar.

DPRD Kubar pun mendorong agar kebutuhan KPU itu bisa terkabul. Karena memang sejumlah kendaraan operasional KPU sudah kurang layak dan mesti diganti.

“Kondisi 190 kampung pada 16 kecamatan se-Kubar, ada sejumlah akses yang sulit dilintasi dalam operasi KPU saat pemilu,” kata Wakil Ketua DPRD Kubar Ahmad Syaiful, saat rapat dengar pendapat bersama KPU di Gedung DPRD Kubar, baru-baru ini.

Hadir sejumlah anggota DPRD Kubar lainnya. Di antaranya, Arkadius Elly, Paul Pius, Suriapani, Yansel, Yahya Marthan, Anita Theresia, Jainudin, dan Syaparudin.

Haji Acong, sapaan akrab Ahmad Saiful, mengatakan DPRD Kubar telah menyampaikan sejumlah usulan, bahkan masukan kepada KPU Kubar. Agar sejak dari pelaksanaan tahapan hingga hari pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024, semua persiapan harus diantisipasi dengan baik.

“Sehingga demokrasi berjalan dengan baik pula. Mudah-mudahan tahapan ini bisa ditetapkan oleh DPR RI. Insyaallah kalau ada perkembangan selanjutnya, DPRD Kubar akan rapat kembali dengan KPU dan pemerintah,” tuturnya.

Untuk usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) oleh sejumlah anggota DPRD yang hadir. Yakni, dari tiga dapil menjadi empat dapil, menurut Haji Acong, masih akan disampaikan KPU Kubar ke provinsi dan pusat. “Pada 2022 mendatang baru ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menjelaskan, rencana pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tahapannya belum ditetapkan. “Yang kami sampaikan adalah sesuai kerangka dari undang-undang. Yang pertama, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Berarti setelah 2019, maka kembali dilaksanakan pada 2024,” ujar Hanye.

Arkadius Hanye menambahkan, sedangkan pilkada, disebutkan dalam UU Nomor 10/2012, Pasal 208, disebutkan dilaksanakan pada November 2024. Tanggal pelaksanaan pemilu tersebut masih tarik-menarik.

“Karena pilkada dengan Pemilu 2024 bertabrakan pelaksanaan tahapannya. Nantinya jika sudah ada jadwal tahapan, KPU Kubar siap akan bertemu kembali dengan DPRD, pemerintah, dan seluruh stakeholder se-Kubar,” pungkasnya. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X