DPRD Paser Godok Raperda Baca Tulis Al-Qur'an

- Rabu, 24 November 2021 | 12:52 WIB

TANA PASER–Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Baca Tulis Al-Qur’an. Raperda ini untuk menyejahterakan guru ngaji yang selama ini honornya masih memprihatinkan.

Sementara untuk mengubahnya perlu payung hukum. Anggota Pansus III Ikhwan Antasari mengatakan, raperda yang ditargetkan diketuk menjadi perda pada Desember 2021 itu juga bertujuan membentuk karakter siswa-siswi.

Masih banyak murid yang masuk SD belum bisa membaca Al-Qur'an. Sehingga diperlukan sejak dini agar anak-anak mengerti baca tulis huruf Arab tersebut. Serta diiringi akidah akhlak yang baik di sekolah. 

“Raperda ini tidak hanya pendidikan formal, tapi untuk non-formal juga,” kata Ikhwan, Selasa (23/11). 

Untuk sekolah formal, raperda ini bakal dijadikan ekstrakurikuler di tingkat SD dan SMP. Sedangkan pada pendidikan non-formal bakal menyasar TKA-TPA. 

Terkait kesejahteraan guru ngaji, nantinya mereka berhak menerima insentif berdasarkan rekomendasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), agar administrasi pendataan tertata di sistem.

Namun, Ikhwan belum menyebutkan berapa nominal yang akan ditentukan nantinya. Karena setelah jadi perda, Pemkab Paser yang akan menentukan nominal lagi melalui turunan peraturan bupati (perbup).

“Ini juga sejalan dengan visi-misi bupati bagaimana meningkatkan kesejahteraan,” terangnya. 

Namun, untuk besaran nominal insentif yang diberikan tak diatur dalam raperda. Nantinya setelah jadi perda, Pemkab Paser membuat turunan perbup. DPRD telah membahas hal ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Mereka sangat setuju berapa pun nilainya yang diberikan asalkan naik dari angka sebelumnya. Karena ini wujud perhatian pemerintah,” pungkas ketua Komisi II DPRD Paser itu. (jib/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X