Kasus Lakalantas di Tanjung Laut, Sopir Terancam Enam Tahun Penjara

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:17 WIB
LOKASI KEJADIAN: Lokasi kecelakaan lalu lintas antara mobil pikap dan motor. Warga sekitar membersihkan tempat kejadian, lantaran ada bekas darah korban yang meninggal.
LOKASI KEJADIAN: Lokasi kecelakaan lalu lintas antara mobil pikap dan motor. Warga sekitar membersihkan tempat kejadian, lantaran ada bekas darah korban yang meninggal.

BONTANG–Sopir kendaraan jenis pikap nopol KT 8356 DH, berinisial Ek, telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam insiden kecelakaan lalu lintas di depan Gedung Aini Rasyifa, Tanjung Laut, Kamis (18/11).

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, sopir tersebut lalai dalam mengemudi kendaraannya sehingga mengakibatkan salah satu penumpang sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2986 RAW meninggal.

“Sopir pikap ini yang merupakan warga Tanjung Laut melanggar UU 22/2009 Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman enam tahun penjara,” kata AKP Edy.

Dijelaskan dia, kedua kendaraan ini sama-sama satu arah. Dari arah Berebas Tengah. Kendaraan pikap melaju dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Mendekati tempat kejadian perkara, sang sopir pikap ingin menyalip kendaraan korban tersebut. 

“Tetapi kendaraan itu haluannya kurang ke kanan. Sehingga bak kendaraan bagian tengah sebelah kiri menyenggol sepeda motor korban,” ucapnya.

Akibatnya bak tersebut mengalami sedikit penyok. Sementara kendaraan roda dua itu dikemudikan oleh anak dari Ny, korban meninggal. Berusia 16 tahun. Keduanya langsung terjatuh menghantam aspal. Diduga kedua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.

Satlantas Polres Bontang atas insiden ini telah memeriksa dua saksi. Merupakan warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat peristiwa itu. Saat kejadian tersangka hendak pulang menuju kediamannya. Adapun korban ingin ke tempat kerja di area Rawa Indah.

Setelah terjadi senggolan, korban tergeletak di tengah jalan. Lalu ditutupi menggunakan kain batik oleh warga di sekitar tersebut. Korban mengalami luka serius di bagian kepala. Selanjutnya dilarikan ke RS Amalia untuk mendapatkan penanganan.

Humas Rumah Sakit Amalia Rima Mentari membenarkan korban kecelakaan mendapatkan pertolongan di faskes yang berlokasi di Jalan R Suprapto. “Setengah jam setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat. Korban meninggal dunia,” kata Rima.

Pihak rumah sakit sudah memberikan pertolongan pasca-korban tiba di faskes tersebut. Akan tetapi, korban mengalami penurunan kesadaran. (*/ak/ind/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X