Belum Ada Gambaran Nilai UMK di Bontang

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:16 WIB

Pemkot Bontang hingga saat ini belum mengajukan penetapan standar upah minimum kota (UMK) kepada gubernur.

 

BONTANG–Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Andi Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Taman. Kurun tiga tahun terakhir.

“Saat ini, kami masih menunggu data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS), terkait penentuan upah minimum kota,” kata Andi.

Walhasil, nominal standar UMK belum tergambarkan. Mengingat, data dari BPS itu merupakan persyaratan pengajuan penetapan tersebut. Dia pun bakal menunggu hingga awal pekan depan. Sejauh ini, sepengetahuannya ada dua wilayah di Kaltim yang telah mengajukan yakni Samarinda dan Balikpapan.

Jika tidak ada data tersebut sesuai regulasi maka acuannya ialah UMK 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Pemprov Kaltim, begitu tidak ada permohonan dari kabupaten atau kota. Untuk diketahui, UMK Bontang pada tahun ini sebesar Rp 3.182.706. Angka ini tidak bergerak dari 2020. “Kami tunggu informasi dari BPS hingga Senin (22/11),” ucapnya.

Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Bontang juga urung terbentuk. Akan tetapi ini tidak menjadi masalah. Lantaran kewenangan berada di tangan Disnaker. Kepala BPS Bontang Widiyantono, mengatakan sejatinya data pertumbuhan ekonomi telah diserahkan ke BPS Pusat. Data itu menjadi patokan pemerintah pusat dalam membahas upah minimum di tingkat nasional.

“Kami sudah serahkan ke pusat. Kemudian data itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas penetapan upah," terangnya.

Dia pun enggan memberikan data itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun awak media. Justru pihaknya meminta jika ada yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan ke Kemenaker. Sebab, data tersebut sudah menjadi hak milik dari kementerian.

"Kalau mau datanya, harus minta langsung ke Kemenaker. Tidak bisa di sini," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Namun, perwakilan buruh belum menyepakati ini. Angka kenaikan pun bisa berubah menjadi 1,68 persen sesuai tuntutan perwakilan buruh. (*/ak/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X