BANDARA. Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), RT 06, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang sudah ditutup. Warga diminta untuk membuang sampah di TPS lain.
Lurah Bandara, Nor Ilham menjelaskan, penutupan dan pemindahan TPS bertujuan untuk mengurangi kekumuhan, terutama di jalan protokol sebagai upaya memperindah perwajahan Kota Samarinda. Sebagai gantinya, pemerintah mengusahakan lokasi TPS yang lebih luas dan memadai.
Untuk menimbulkan kesan indah dan sehat, kelurahan bersama LPM, FKPM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bergotong royong untuk mempercantik lokasi eks TPS tersebut, Jumat (19/11).
Di sekitar area Eks TPS di pasang tanaman hias. Diharapkan warga tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS yang ditutup tersebut.
"Secara resmi TPS ini tutup. Selanjutnya warga bisa membuang sampah di TPS yang ada di Jalan Rajawali Dalam," tegas Ilham.
Selain pemindahan TPS, pihaknya tetap meminta warga untuk mematuhi aturan jam membuang sampah antara pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita setiap hari. Terkhusus TPS yang telah ditutup, pihak kelurahan akan tetap melakukan pengawasan bersama RT setempat.
"Jika ada pelanggar maka bisa dilakukan peneguran langsung. Dan kami juga meminta warga sekitar untuk bersama-sama mengawasi dan menegur pelanggar," Bhbinkamtibmas Kelurahan Bandara, Bripka Achmad Saudi menambahkan. (kis/rin)