Tanggung Dosa Teman, Dipenjara 15 Bulan

- Sabtu, 20 November 2021 | 11:34 WIB
DINYATAKAN BERSALAH. Roby divonis hukuman penjara selama 15 bulan karena mencuri AC di lingkungan Kompleks Plaza 21.
DINYATAKAN BERSALAH. Roby divonis hukuman penjara selama 15 bulan karena mencuri AC di lingkungan Kompleks Plaza 21.

GUNUNG KELUA. Nasib Roby (41), warga Samarinda Kota, benar-benar apes. Mencuri bersama temannya, tapi dia tertangkap polisi sendirian karena hingga kini temannya melakukan kejahatan tersebut kabur serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di persidangan, jadilah Roby sendirian menanggung perbuatan mereka. Majelis Hakim menyatakan ulah Roby terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yaitu melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) kepada Roby. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ridhayani Natsir yang meminta Roby dipenjara 2 tahun (24 bulan). "Terima Yang Mulia (Majelis Hakim, Red)," tutur Roby menanggapi vonis yang dibacakan tersebut.

Pencurian yang dilakukan Roby terjadi sekitar Juni lalu. Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita, Roby melihat temannya berinisial BK sedang melepas AC di Kompleks Gedung Plaza 21 di kawasan Niaga Utara, Samarinda Kota. Setelah AC terlepas, Bakri meminta bantuan Roby memindahkan AC ke lorong di sebelah gedung Plaza 21. Keesokannya AC dijual ke seorang pemulung seharga Rp 125 ribu dan Roby dapat bagian Rp 60 ribu yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Belakangan diketahui jika barang di gedung yang hilang bukan hanya AC, tapi juga 7 unit TV dan 2 AC. Barang-barang tersebut diketahui milik Abdul Syukur. Atas kejadian tersebut Syukur mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X