Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi

- Selasa, 9 November 2021 | 11:25 WIB
DISITA. Barang bukti berupa ekstasi yang diamankan polisi dari tangan AR dan AS. (IST)
DISITA. Barang bukti berupa ekstasi yang diamankan polisi dari tangan AR dan AS. (IST)

SAMARINDA. Empat warga diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Mereka adalah AR (28), warga Samarinda Ilir dan AS (31), warga Sambutan. Dua lainnya pasangan muda-mudi berinisial FS (31) dan DY (25), keduanya warga Sungai Kunjang.

Untuk mengelabui petugas yang sudah mengincarnya, keempatnya warga ini menggunakan modus lama untuk menyimpan pil ekstasi. Mereka menyimpan ekstasi di dalam bungkusan permen. Namun upaya tersebut gagal, lantaran petugas mengetahui modus lama tersebut.

Karena tertangkap tangan membawa narkoba, keempatnya digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, tertangkapnya keempat warga ini atas informasi yang diterima petugas. Awalnya polisi menangkap AR dan AS, Selasa (2/11).

"AR dan AS terlihat di gapura perumahan di kawasan Sempaja itu sekitar pukul 18.30 Wita. Gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan. Seperti menunggu pelanggan," ungkap Purwanto.

AR dan AS yang saat itu berada tak jauh dari motor tak dapat menghindar apalagi kabur. Keduanya hanya bisa pasrah saat petugas berpakaian preman menangkap dan menggeledah keduanya.

Dugaan petugas benar, ditemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,71 gram bruto di dalam bungkusan permen, yang sengaja dijatuhkan AR ke tanah di sekitar dia dan AS duduk.

Hasil interogasi, AR dan As merupakan pengedar yang biasa menjual ekstasi dengan sistem jejak. Keduanya kini telah berada di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara, FS dan DY sepasang kekasih ditangkap keesokan hari, Rabu (4/11). Polisi menangkap keduanya saat berada di parkiran sebuah hotel di Jalan Letjen S Parman, Samarinda Ulu, sekitar pukul 05.30 Wita

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan lima butir pil ekstasi, yang terbungkus plastik klip, dengan berat 1,96 gram neto.

"Barang bukti kami temukan di kantong celana FS,” ungkap Purwanto

Polisi melakukan pengembangan di tempat kos pasangan ini, di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil skin care warna pink, berisi 18 butir ekstasi terbungkus plastik klip seberat 7,14 gram netto dari laci TV di kos tersebut," bebernya.

FS dan DY langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Terkait asal barang tersebut, keempatnya mengaku mendapatkan dari seseorang yang tak dikenal dan mereka mengambil dengan cara sistem jejak, yang kemudian mereka jual ke pelanggannya.

"Bisa disebut pengedar eceran. Kami akan cari tahu dari mana mereka mendapat barang tersebut," tutup Purwanto. (kis/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X