Rp 21 Miliar Dianggarkan untuk Penggiat Agama di Bontang

- Senin, 18 Oktober 2021 | 14:58 WIB
USULAN: Pemkot Bontang tetap memberikan insentif bagi penggiat agama tahun depan.
USULAN: Pemkot Bontang tetap memberikan insentif bagi penggiat agama tahun depan.

BONTANG – Penggiat agama di Kota Taman akan kembali mendapatkan insentif dari Pemkot Bontang tahun depan. Bahkan anggaran Rp 21 miliar selama setahun disiapkan untuk 2.317 penggiat agama.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkot Bontang Aguswati mengatakan, penggiat agama yang berhak menerima insentif mencakup ustaz, imam masjid, penjaga masjid, imam musala, mubali, guru sekolah minggu, pendeta, pinandita, dan guru sekolah Hindu. “Tiap penggiat agama per bulannya mendapatkan Rp 1 juta per orang,” kata Aguswati. Meski demikian, nominal itu bergantung kehadiran atau jumlah pertemuan. Bagi ustaz, imam masjid, penjaga masjid, dan imam musala minimal 15 kali tiap bulan.

Sisanya empat kali pertemuan tiap bulan. Jika dihadiri dalam jumlah pertemuan yang sesuai ketentuan, tidak ada potongan. Sebesar lima persen dipotong jika kehadiran hanya diikuti 80-99 persen.

Potongan 10 persen diberikan jika hanya memenuhi 70-79 persen pertemuan. “Kalau di bawah 70 persen tidak mendapatkan insentif,” ucapnya. Sesuai regulasi untuk insentif ini mendapatkan potongan pajak lima persen. Namun, pembayaran pajak ini ditanggung Pemkot Bontang. Sebelumnya nomenklatur ini berbunyi uang transpor bagi penggiat agama.

Tetapi diubah pada 2020 menjadi insentif. Mengingat besaran transpor spesifikasinya hanya Rp 50 ribu per hari. “Istilah insentif ini baru,” tutur dia. Saat ini penggiat agama mengusulkan kembali nama yang akan diberikan insentif. Berdasarkan surat yang dikirim bagian Kesra Setkot Bontang kepada pengurus lembaga.

Syaratnya harus mendapat rekomendasi dari Kemenag bahwa dirinya masuk penggiat agama. Nantinya Kemenag melakukan verifikasi atas usulan yang dimohonkan oleh pengurus lembaga.

Hasil verifikasi ditindaklanjuti oleh pengurus lembaga untuk mengumpulkan persyaratan administrasi ke Bagian Kesra Setkot Bontang. Paling lambat 10 Desember. Nantinya penerima ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota pada pengujung tahun.

Penggiat agama tersebut di akhir tiap bulan wajib melaporkan kegiatannya. Artinya pemberian insentif bergantung durasi penyetoran laporan tersebut. “Pemberian insentif ini masuk ke rekening langsung penerima pada awal bulan selanjutnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*/ak/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X