Kasus Pencurian BBM di Jobber Pertamina, Polisi Duga Ada Peran Pelaku Lain

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:06 WIB
RASAKAN AKIBATNYA: Kapolres Berau (kedua kanan) merilis pelaku pencurian BBM di jobber milik Pertamina.
RASAKAN AKIBATNYA: Kapolres Berau (kedua kanan) merilis pelaku pencurian BBM di jobber milik Pertamina.

TANJUNG REDEB–Setelah menangkap tiga tersangka kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di jobber (depot penampungan mini) milik Pertamina, di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada Kamis (14/10) lalu, Jumat (15/10), Polres Berau merilis para tersangka, dipimpin Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.

Dijelaskan Kapolres, tiga tersangka masing-masing Jo (41), Mh (46), dan Sn (44). “Tiga tersangka ini memiliki peran yang sama, yaitu sama-sama melakukan pencurian BBM,” ujarnya, (15/10). Dalam melancarkan aksinya, tiga tersangka mematikan kamera CCTV, lalu membuka baut dalam pipa BBM dan dialirkan ke tempat yang sudah mereka siapkan. “Otaknya adalah Mh (46) yang bekerja sebagai keamanan di jobber tersebut dan bekerja sama dengan dua tersangka itu,” ujarnya.

Ternyata tiga tersangka itu sudah melakukan kegiatan atau mematikan kamera CCTV sejak pertengahan Juni lalu. Dan terungkapnya baru di pertengahan Agustus ini. “Yang mematikan CCTV ini adalah sekuriti, kami juga masih melakukan perkembangan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan karyawan lain atau murni hanya tiga,” jelasnya.

“Tetapi jika sudah mendapatkan barang bukti (BB) yang banyak saya yakin mereka bekerja tidak sendiri, melainkan pasti banyak peran yang lain juga, maka dari itu kita lakukan pengembangan dahulu,” tandasnya.

Untuk barang bukti, anggota mengamankan 39 jeriken pertamax ukuran 30 liter, 72 jeriken BBM premium ukuran 30 liter, 1 perahu ketinting kayu warna abu-abu. “Serta peralatan pendukung milik pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu 1 selang warna kuning, 1 slang warna biru,1 utas tali, dan 1 profil tank warna kuning,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan.

Salah satu tersangka, Mh (46) menyesali perbuatannya. Dia menjelaskan, dirinya menyadari perbuatannya tersebut melanggar hukum. Akan tetapi, dia nekat karena terbentur faktor ekonomi. “Saya menyadari bahwa itu perbuatan yang melanggar dan konsekuensinya adalah hukum,” jelasnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Sn (44) yang memasarkan hasil BBM ilegal itu menjelaskan dirinya menjual BBM tersebut senilai Rp 125 ribu per jeriken (geleng). Di mana, target penjualan adalah di Kampung Samburakat serta beberapa konsumen yang sudah menjadi langganannya. “Awal mulanya di pertengahan Juni saya melakukan kegiatan ini,” imbuhnya. (aky/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X