Residivis Baru Keluar Penjara Kembali Berulah, Tak Jadi Merampok, Niat Memerkosa

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:11 WIB

BONTANG – Polres Bontang berhasil meringkus tersangka perampokan sekaligus percobaan pemerkosaan di Gunung Telihan. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, tersangka yakni Saferius Asisi ditangkap di Gunung Elai, Selasa (5/10) sekira 14.00 Wita.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan korban di hari sama. Tak hanya di satu tempat. Dia bahkan melakukan hal serupa di lima TKP. Seluruhnya berada di wilayah Bontang Barat. “Tersangka mengancam korban dengan sajam. Terakhir yang dipakai ialah pisau dapur,” kata Hamam.

Bahkan sempat berkeinginan untuk melakukan pelecehan seksual. Namun, aksi itu gagal lantaran korban seketika lari. Sekaligus memanggil warga di sekitar. “Makanya dia kabur dengan membawa beberapa barang,” ucapnya.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku aksinya dilakukan karena ada kesempatan. Pasalnya, rumah korban tidak terkunci. Pengintaian ini umumnya dilakukan pada 03.00 hingga 04.00 Wita. Berdasarkan keterangan tersangka hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Biasanya untuk makan,” tuturnya.

Faktanya, tersangka bukanlah pemain baru. Mengingat, ia sudah pernah tiga kali masuk penjara. Kasus pertama terjadi pada 2016 silam dengan tindak pidana serupa. Tersangka kemudian divonis enam bulan. Tiga tahun berselang, ia kembali berulah. Kasus waktu itu ialah terlibat penganiayaan. Tersangka lantas mendekam di jeruji besi selama empat bulan.

Dua kali diganjar hukuman, tak ayal membuat kapok. Pada 2020, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang diterima yakni satu tahun enam bulan. “Baru bebas Mei lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, ibu berinisial DS mengaku menjadi korban perampokan dan percobaan pemerkosaan, Sabtu (2/10) subuh. Kejadian itu terjadi saat dirinya sedang melaksanakan salat Subuh. Menurutnya, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan kondisi tidak terkunci. Tepat saat suami korban sedang pergi ke musala.

Pelaku menggunakan topi, bercelana jeans, serta memiliki perawakan tinggi dan kekar. Korban pun sempat bersembunyi tetapi tertangkap oleh pelaku. Lantas korban menawarkan sejumlah uang dalam dompetnya dan kartu ATM dengan memberikan sandi, tetapi pelaku menolaknya. Akan tetapi, pelaku meminta korban untuk mencopot pakaian yang dikenakannya.

“Ada niat lain. Karena handphone saya yang tergeletak di meja tidak diambil. Karena terdesak, saya teriak dan minta tolong. Pelaku hanya membawa uang Rp 11 ribu,” ujarnya.

Kini tersangka yang merupakan warga Telihan tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Dengan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya, dompet, emas, dan ponsel.

Dia dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X