Jatam Sesalkan Penegakan Hukum Lamban

- Senin, 13 September 2021 | 11:07 WIB
GERBANG LOKASI: Area penumpukan batu bara di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, perbatasan Kutim-Bontang ini terpasang larangan aktivitas perusahaan yang dikeluarkan oleh DLH Kutim.
GERBANG LOKASI: Area penumpukan batu bara di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, perbatasan Kutim-Bontang ini terpasang larangan aktivitas perusahaan yang dikeluarkan oleh DLH Kutim.

BONTANG – Tumpukan batu bara di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dibiarkan sejak tujuh bulan lalu. Tepatnya Maret lalu. Kendati di lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas perusahaan, warga terus mengeluhkan dampak pencemaran udara dan air yang terjadi.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyesalkan proses penegakan hukum yang berlangsung lamban. Sementara kondisi sumber bahan bakar tersebut tidak segera dipindahkan dari area perkampungan warga.

“Ketika masyarakat lapisan bawah melakukan pelanggaran dengan cepat dilaporkan, tetapi jika perusahaan melanggar hukum dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan atau diskriminasi hukum,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Menurutnya, mineral tersebut semula diambil dari PT Belayan International Coal (BIC) yang berada di Kutai Kartanegara. Selanjutnya batu bara itu ditumpuk di lokasi saat ini. Mengingat izin pemuatan di Pelabuhan Loktuan, Bontang tidak mendapatkan restu.

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menetapkan bahwa aktivitas itu tidak mengantongi izin lingkungan. “Harusnya ada penindakan hukum. Karena ini melanggar Pasal 109 UU 32/2009 tentang Pidana Lingkungan,” ucapnya.

Dijelaskan dia, perusahaan asal batu bara diambil harus bertanggung jawab. Sementara mineral yang ada sudah menjadi alat bukti yang bisa dibawa ke ranah hukum. Opsinya ada dua yakni batu bara itu dirampas negara atau dikembalikan ke PT BIC.

“Unsur pelanggaran sudah terpenuhi. DLH harus mengawal agar proses hukum berjalan,” tutur dia.

Jika kondisi ini berlarut-larut, warga akan mengalami dampak luar biasa. Mulai pencemaran udara hingga air. Pihak yang bertanggung jawab juga harus memulihkan kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji WIjaya mengatakan, sudah menyerahkan penanganan permasalahan ini ke DLH Kaltim. Sejak melihat kondisi batu bara diketahui diambil dari Kukar. “Seketika itu kami pakai surat dan disepakati pemilik dipanggil oleh penegak hukum atau gakkum,” sebutnya.

Pihaknya pun telah menyampaikan keluhan warga akibat kejadian tersebut. Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan, permasalahan ini sudah ditangani tim peneggak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab, berada di kawasan hutan.

“Saya tadi laporkan ke kepala unit gakkum. Mereka sudah mencari pemilik tempat tersebut,” ungkapnya. Lokasi penumpukan berada di perbatasan Kutim-Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepak bola.

Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di RT 2 wilayah tersebut. Bahkan, jarak area tumpukan dengan jalan raya hanya 10 meter. Sebelumnya diberitakan, warga RT 02 Desa Martadinata Haryanto mengeluhkan pembiaran yang dilakukan pemilik batu bara.

“Kami menjadi korban dengan adanya tumpukan batu bara di sini,” kata Haryanto. Sebab, telah terjadi pencemaran udara tiap harinya. Aromanya menyengat. Kondisi ini membuat warga di sekitar tempat penampungan enggan membuka pintu rumah. “Udaranya bikin sesak. Apalagi kalau cuacanya hujan, terus panas. Aromanya menyengat karena batu bara itu terbakar,” ucapnya.

Selain itu, sumber baku air telah tercemar. Dijelaskan dia, warna air dari sumur miliknya telah berubah. Menjadi keruh dan berbau. Perubahan ini terjadi setelah ada tumpukan batu bara di sekitar rumahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X