Kawanan Pencuri Berkedok Pemulung Dibekuk

- Senin, 6 September 2021 | 10:23 WIB
RESIDIVIS: Komplotan pencurian yang merupakan para residivis ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota.
RESIDIVIS: Komplotan pencurian yang merupakan para residivis ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota.

SAMARINDA - Motor vario beserta gerobak menjadi alat utama TI (28) bersama tiga rekannya untuk mencari nafkah. Namun, bukan untuk mencari barang bekas. Melainkan hanya digunakan sebagai kedok untuk menghindari kecurigaan warga.

Rumah di kawasan Samarinda Kota yang ditinggal pemiliknya menjadi target komplotan yang terdiri dari TI, HR (33), RB (42), dan PR. Sebelum membobol rumah yang ditarget, komplotan pencuri ini berpura-pura sedang mengambil barang bekas.

Ketika rumah yang ditargetkan dalam keadaan kosong, barulah para begundal ini menjarah barang-barang berharga. “Mereka ini menyamar jadi pemulung untuk mantau rumah yang ditinggal pemiliknya. Kalau sepi, baru mereka beraksi,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo.

Obeng serta pisau lipat yang selalu dibawa menjadi alat untuk mencongkel jendela ataupun pintu. Tak ada target barang yang ditentukan dalam pencurian. Semua beragam. Jika dinilai memiliki harga jual, akan dibawa.

Misalnya, televisi, air conditioner (AC), bangku besi hingga alat pemadam api ringan (apar). “Setiap mereka beraksi juga bawa sajam dan obeng buat congkel jendela atap atau jendela dan pintu. Tapi buat jaga-jaga juga,” terangnya.

Aksi komplotan pencurian ini pun akhirnya berakhir pada Minggu (29/8) lalu. Tersangka TI, HR, dan RB diringkus di dua tempat. Sementara PR hingga kini masih buron.

“Dua pelaku ditangkap saat mau mencuri, satu pelaku lainnya (TI) diamankan di rumahnya. Mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online,” imbuhnya.

Diketahui, setidaknya ada 13 kasus pencurian yang dilakukan para begundal ini. Dua belas pencurian yang dilakukan sebelumnya telah dilaporkan masyarakat ke polisi.

“Sebenarnya ada 13 TKP, tapi korbannya belum melapor. Semuanya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Tapi kita akan kembangkan apakah ada TKP lain,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada awak media RB mengaku dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, dirinya yang hanya menjadi tukang bangunan lepas jarang mendapatkan panggilan kerja.

“Saya ikut curi 12 kali. Paling banyak dapat 700 ribu sekali mencuri buat kebutuhan dapur,” kata ayah anak empat itu.

Akibat kembali mencuri, komplotan ini mau tak mau harus kembali masuk bui. Mereka sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman 7 tahun kurungan badan. (*/dad/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X