Dugaan Korupsi Jalan Bandara, Kerugian Ditaksir Rp 5 M, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- Kamis, 2 September 2021 | 13:22 WIB

BONTANG – Kasus dugaan korupsi akses jalan lahan bandara perintis di Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Polres Bontang menetapkan satu tersangka. “Hari ini (kemarin) berkas sudah kami serahkan ke Kejari,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.

Kasus itu masuk tahap penyidikan sejak 2020 lalu. Polisi menetapkan PPTK proyek pengadaan lahan bandara Dimas Saputro sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Tersangka terbukti tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada pemilik lahan. “Anggarannya waktu itu Rp 10,747 miliar, setengah dari nilai anggaran dikorupsi,” ucapnya.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur dia.

Kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis ini mulai dilirik Satreskrim Polres Bontang sejak 10 Juni 2019 silam. Dengan nilai proyek mencapai Rp 12 miliar. Bahkan kasus ini masuk tahap penyidikan setahun berselang.

Kala itu, luasan yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bandara mencapai 80 hektare, Nilainya memang belum mutlak. Kisarannya antara Rp 350 miliar hingga Rp 400 miliar.

Awalnya, Bandara Bontang akan dirancang mampu menampung maksimal enam pesawat terparkir, dengan jenis perintis seperti ATR. Kapasitas penumpang untuk pesawat baling-baling itu mencapai 78 orang dalam konfigurasi kelas tunggal.

Dalam berbagai usulan, bandara di Bontang disebut bakal memiliki luas area keseluruhan sekitar 92 hektare. Selain gedung utama bandara dan area landasan pacu, ada pula bangunan perkantoran, dan hanggar untuk perawatan serta perbaikan mesin pesawat. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X