Korupsi Dana Bergulir Koperasi, Kajati Tambah Vonis Suratman Jadi 10 Tahun

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:26 WIB

BONTANG – Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan putusan banding. Sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM, oleh mantan ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal Bontang, Suratman.

Ketua majelis hakim banding Simplisius Donatus melalui persidangan mengatakan, menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Bahkan hukumannya diperberat dari putusan sebelumnya yakni tujuh tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” kata Simplisius Donatus dikutip dari laman SIPP PN Samarinda.

Tak hanya itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.429.074.088,7. Paling lama sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang Ali Mustofa belum bisa memberikan keterangan terkait amar putusan banding ini. Mengingat, ia sedang berada di luar daerah sehubungan tugas lainnya. “Nanti awal pekan depan saya akan berikan informasinya. Karena harus mencocokkan data salinan amar putusan banding yang dikirim ke kami,” tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Suratman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim tipikor PN Samarinda. Dengan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, baik terdakwa maupun JPU melakukan banding terhadap putusan ini. JPU awalnya menuntut Suratman 14 tahun penjara.

Sebagai informasi, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Mengacu audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannya. (*/ak/ind/k15)

 

 

 

 

Keterlibatan Suratman dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana LPBD

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X