Soal Penindakan Illegal Fishing di Kubar-Mahulu, Polres Sudah Paham

- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Ade Yaya Suryana
Ade Yaya Suryana

Masih maraknya penangkapan ikan dengan cara setrum di perairan Kutai Barat (Kubar) mendapat perhatian Polda Kaltim. Jajaran kepolisian setempat diinstruksikan melakukan penegakan hukum secara profesional.

 

SENDAWAR – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, ada tahapan proses hukum. Tentu jajaran Polres Kubar sudah memahami, sehingga jika ada warga yang melakukan penyetruman di sungai-sungai untuk menangkap ikan bisa diproses hukum.

“Itu sudah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan. Sangat merusak lingkungan hidup. Sungainya rusak, ikannya pun ikut mati karena terkena setrum,” paparnya.

Selain itu, cara setrum tidak diperbolehkan lantaran membahayakan bagi pelakunya, juga kelangsungan hidup biota air lainnya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menangkap ikan dengan setrum.

Pasalnya, jika terbukti melakukan, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara 6 tahun. Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi mendukung tindakan hukum pelaku illegal fishing.

“Kita sangat setuju kepada pelaku illegal fishing harus ditindak tegas secara hukum. Apalagi sampai mengancam mata pencaharian nelayan tradisional, hingga mengancam kepunahan perikanan,” tegas Riza Indra Riadi. 

Menurut dia, pelaku tidak kunjung jera karena selama ini petugas masih mengedepankan pembinaan. Karena itu, penegak hukum harus melihat dampaknya, sehingga perlu dilakukan penindakan.

“Setrum ikan itu bisa membunuh semua ikan. Tidak saja induknya sampai ke benih-benih ikan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo siap mengambil langkah tegas terhadap pelaku illegal fishing. Minimnya penindakan selama ini karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Namun, dengan dibentuknya Polair diharapkan penegakan hukum di bidang air semakin optimal. “Kami segera mengupayakan penegakan hukum di bidang air. Paling utama adalah illegal fishing,” tandasnya. (aim/rud/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X