Pembunuh Wanita di Linggang Bigung Dituntut Seumur Hidup

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:12 WIB

SENDAWAR-Masih ingat dengan kasus pembunuhan Medelin Sumual, perempuan asal Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar) yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu. Terdakwa pembunuhan itu bernama M Munawir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sendawar.

Sidang pembacaan tuntutan itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sendawar pada 4 Agustus lalu. “Perkara Munawir sudah kami bacakan tuntutannya seumur hidup, karena sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Kubar yang juga tim JPU Muhammad Israq, kepada media ini kemarin.

Tuntutan seumur hidup itu, menurut Israq diberikan karena alasan adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan. “Dampak sosial dari tindak pidana ini cukup besar, terutama mengganggu stabilitas keamanan di Kutai Barat. Terus yang kedua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa cukup sadis,” ujarnya.

Untuk diketahui, M Munawir (21) menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Medelin Sumual perempuan 20 tahun asal Kecamatan Linggang Bigung Kubar, pada 1 Februari 2021.

Terdakwa menghabisi nyawa Medelin di rumahnya, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis tentang perampasan nyawa orang lain. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Rencananya, PN Sendawar menggelar sidang putusan pekan depan, usai 17 Agustus. JPU berharap, masyarakat Bumi Tanaa Purai Ngeriman menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap membina kerukunan antar-sesama. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X