Soal RS Taman Sehat yang Belum Punya Izin Operasional, Ternyata Baru Kantongi IMB

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 10:39 WIB

Syarat pengajuan perizinan mencakup dokumen sertifikat Amdal, IMB, gambar arsitektur, daftar SDM, daftar peralatan medis, daftar sediaan farmasi dan alkes, struktur organisasi rumah sakit, peraturan internal rumah sakit, serta sertifikat laik fungsi.

 

BONTANG – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin angkat suara terkait urung dioperasikannya Rumah Sakit Taman Sehat. Ia membenarkan bahwa izin operasional fasilitas kesehatan tersebut belum dikantongi.

Lantaran persyaratan untuk mengajukan izin operasional belum terpenuhi hingga sekarang. “Itu kalau seluruh persyaratan sudah lengkap semua baru bisa mengajukan proses perizinan operasionalnya,” kata dr Bahauddin.

Dikatakan, pengajuan perizinan saat ini jalan di tempat “Alkes-nya saja belum ada. Harus memenuhi persyaratan dari Kemenkes. Namanya surat izin operasional maka harus ready semua komponen itu,” ucapnya.

Satu-satunya perizinan yang sudah dikantongi ialah izin mendirikan bangunan. Mengingat studi kelayakan dan masterplan pembangunan sudah dibuat sebelumnya. Sehubungan dengan aturan pemilihan lokasi bangunan yang tidak boleh berdampingan dengan fasilitas pendidikan, ia belum bisa berkomentar lebih banyak.

“Saya tidak tahu dengan aturan itu. Nanti saya akan lihat kembali regulasinya,” tutur dia.

Meskipun demikian, ia meminta untuk tidak melihat pembangunan rumah sakit tipe D ini dari satu sisi. Mengingat landasan pembangunan saat itu karena RSUD Taman Husada sudah berstatus tipe B. Pasalnya kebijakan rujukan BPJS Kesehatan dari faskes tingkat pertama tidak boleh langsung ke RSUD Taman Husada.

“Jadi, seakan-akan masyarakat itu jauh untuk mendapatkan pelayanannya. Karena skema rujukan itu berjenjang. Dari puskesmas ke RS Tipe D dan C terlebih dahulu,” sebutnya.

Sementara saat ini rumah sakit tipe D, yakni RS LNG Badak. Tiga rumah sakit swasta lainnya masuk tipe C, yakni RS Amalia, RSIB Yabis, dan RS Pupuk Kaltim. Dipandangnya pasien yang ketika masuk rumah sakit swasta pasti ada biaya tambahan.

Karena memang rumah sakit swasta membutuhkan biaya operasional lebih besar. “Kalau dari puskesmas ke RSUD tidak bisa karena ada aturan itu,” terangnya.

Semula memang ada dua opsi lokasi dari pembangunan rumah sakit ini. Meliputi kantor eks Diskes dan sekitar area Puskesmas Bontang Lestari. Ia menerangkan mengapa tidak memilih di Bontang Lestari lantaran jangkauannya terlampau jauh.

Sehingga bekas kantor Diskes di Jalan Pattimura, Api-Api yang dipilih. Karena berada di pusat perkotaan. “Kalau di pusat kota lebih dekat dengan masyarakat. Jangan dilihat dari satu sisi. Melihatnya harus komprehensif,” urainya.

Sehubungan dengan jarak antara rumah sakit satu dengan lainnya tidak ada regulasi yang mengaturnya. Bahkan di daerah lain, rumah sakit lokasinya justru bersebelahan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X