Dianggap Tak Memberi Dampak Ekonomi, Masyarakat Ingin HGU PTPN Tidak Diperpanjang

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:31 WIB
TUNTUT KEADILAN: Masyarakat Desa Modang dan Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro menuntut pemerintah daerah membantu penyelesaian lahan HGU milik perusahaan, Senin (2/8).
TUNTUT KEADILAN: Masyarakat Desa Modang dan Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro menuntut pemerintah daerah membantu penyelesaian lahan HGU milik perusahaan, Senin (2/8).

Masyarakat dari dua desa di Kecamatan Kuaro, yaitu Desa Modang dan Pasir Mayang menghadap ke pemerintah daerah. Mereka menuntut agar lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIII di wilayahnya tidak diperpanjang.

 

MASYARAKAT menilai, keberadaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tidak memberikan dampak ekonomi. Apalagi seluruh lahan perusahaan berupa kebun inti, tidak ada plasma milik warga.

Tokoh setempat, Syukran Amin, mengatakan bahwa keberadaan lahan yang status HGU dan cagar alam (CA) di Pasir Mayang sangat merugikan masyarakat setempat. Pembangunan menjadi terhambat karena status tersebut. Padahal, masyarakat sudah bermukim di sana sebelum ada penetapan tersebut.

“Masyarakat tidak menginginkan adanya perpanjangan untuk status lahan tersebut. Apalagi ada rencana akan di-replanting,” kata Syukran, (2/8).

Menurut dia, luas lahan yang berstatus HGU sekitar 980 hektare dan CA 600 hektare. Masyarakat menginginkan dukungan dari pemerintah daerah agar tidak menyetujui perpanjangan izin HGU.

Masyarakat siap menuntut melalui jalur hukum asal pemerintah daerah turut mendukung secara resmi. “Pemerintah daerah dan BPN/ATR harus bisa membuatkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGU yang merugikan masyarakat ini,” lanjutnya. 

Asisten Kesra Sekkab Paser Romif Erwinadi mengatakan, permasalahan HGU dan CA benang merah dan penyelesaiannya ada di pemerintahan pusat. Bahkan untuk wewenang kementerian terkait mesti melibatkan berbagai institusi. Termasuk dukungan BPN/ATR.

“Apalagi otonomi kini kewenangannya di pemerintah provinsi. Butuh dukungan semua pihak bersatu di daerah agar ini cepat selesai,” kata Romif.

Bupati dan wabup Paser, menurut dia, sangat fokus terhadap permasalahan lahan seperti ini. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Paser Zubaidi mengatakan, Paser memang termasuk kompleks urusan pertanahannya.

Banyak lahan berstatus HGU, CA, dan HPL transmigrasi. Bahkan yang sudah banyak diisi permukiman, lahannya masih HPL transmigrasi. Ada 32 desa yang masih berjuang di Paser agar mendapatkan enclave.

Masalah lahan tersebut kendalanya tidak hanya dengan perusahaan, tapi juga dengan pemerintah pusat. “Kantor pertanahan di daerah tidak ada kewenangan. Namun, hasil rapat di sini akan segera saya serahkan seluruhnya ke Kanwil BPN/ATR Kaltim,” kata Zubaidi. (jib/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X