PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Akses Masuk Bontang Disekat, Resepsi Dilarang

- Rabu, 28 Juli 2021 | 13:55 WIB
Pintu keluar masuk kota Bontang dijaga.
Pintu keluar masuk kota Bontang dijaga.

BONTANG – Pemkot Bontang memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran 188.65/1085/BPBD/2021.

Kepala Dinas Kominfo Dasuki mengatakan, dalam PPKM ini masih ada penyekatan di tiga akses masuk. Meliputi Tugu Selamat Datang, simpang empat Bukit Kusnodo (Jalan Arif Rahman Hakim), dan depan Mapolsek Bontang Barat.

“Untuk yang dalam kota diaktifkan di tiap kelurahan. Dengan mengoptimalkan Garda Isoman. Yang tahu urgensinya ialah lurah dan RT. Gang mana yang dilakukan penyekatan,” kata Dasuki.

Mengenai poin PPKM yang termuat tidak ada banyak perubahan dengan regulasi sebelumnya. Hanya terkait makan dan minum di tempat kuliner mengalami kelonggaran. Sebelumnya, skema yang diberlakukan ialah konsumen hanya diizinkan untuk memesan dan membawa pulang (take away).

Tetapi di aturan terbaru, pelaku usaha diizinkan beroperasi hingga 20.00 Wita tiap harinya. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Ketika melebihi batas durasi tersebut maka kembali menerapkan skema take away. Sementara rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan dan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Kalau restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya menerima take away,” ucapnya.

Tak hanya itu, pertandingan olahraga diperbolehkan digelar pada PPKM kali ini. Jika dihelat oleh Pemkot maka syaratnya ialah tanpa penonton dan penerapan prokes ketat. Adapun yang dilaksanakan oleh mandiri atau individual wajib mematuhi prokes.

Sehubungan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi tetap ditempuh secara daring. Kegiatan perkantoran di sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan statusnya masih ditutup sementara.

Pun demikian dengan tempat ibadah diputuskan untuk tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. Artinya mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Taman, tempat wisata, dan pusat olahraga ditutup sementara. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan tempat hiburan.

“Resepsi pernikahan tetap tidak diperbolehkan,” sebutnya.

Batasan kapasitas transportasi umum masih tetap, yakni maksimal 70 persen. Ketentuannya, menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan rapid antigen H-1 untuk transportasi laut. (*/ak/ind/k15)

 

 

Poin-Poin Perpanjangan PPKM Level 4

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X