Pelanggaran Masih Terjadi, Satgas Sasar Keramaian

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:54 WIB
SAMBANGI WARUNG MAKAN. Tim Satgas Covid-19 memperingatkan pengusaha kafe dan warung makan agar tetap mematuhi prokes.
SAMBANGI WARUNG MAKAN. Tim Satgas Covid-19 memperingatkan pengusaha kafe dan warung makan agar tetap mematuhi prokes.

 

SUNGAI PINANG. Meski tak kunjung lepas dari zona merah, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Pinang bersama Polsekta Sungai Pinang tetap semangat melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di berbagai lokasi keramaian, terutama kafe dan warung makan, Sabtu (23/7/2021) malam.

Petugas gabungan menyasar enam warung makan, satu kafe dan dua arena ketangkasan bermain biliar yang ada di Jalan A Yani, Jenderal S Parman, KH Hasan Basri, Sentosa dan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 20.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita. Hasilnya masih ada pelanggaran ditemukan, terutama jaga jarak dan pelanggan masih makan di tempat.

Hal ini tidak sesuai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap usaha agar melayani pelanggan dengan take away atau bungkus.

Camat Sungai Pinnag, Siti Hasanah menyebutkan, saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Para pengusaha kafe dan warung makan sudah memahami dan mengetahui instruksi wali kota tersebut. Namun karena kurangnya kesadaran, sehingga terjadi pelanggaran.

"Bagi yang melanggar ini kami beri peringatan. Dan bagi pelanggan yang makan di tempat kami minta pulang dan membawa makanannya pulang," tegas Siti.

Selain itu, timnya juga memberikan kembali surat instruksi wali kota sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengusaha kafe dan warung makan untuk tidak mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran berikutnya, maka akan ditindak tegas. "Bisa kami tutup sesuai dengan kewenangan yang diberikan dari Tim Satgas Kota Samarinda. Untuk itu kami mohon kerja samanya," tutur Siti.

Di lain pihak, Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol M Jufri Rana menambahkan, kebiasaan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus terus ditekankan kepada masyarakat. Sebab dengan prokes itulah bisa membentengi diri dari virus korona yang kian mengganas akhir-akhir ini. "Kalau masyarakat kita tidak kompak, akan sulit lepas dari pandemi ini. Untuk itu kami pun selalu gencar melakukan imbauan hingga penindakan bagi pelanggar prokes ini," ucap Jufri.

Jufri pun meminta kepada pengusaha kafe dan warung makan untuk bersama mengajak dan memberikan pemahaman kepada pelanggan, bahwa aturan take away sudah berlaku. Sehingga pelanggan nantinya tidak kaget, namun tetap bisa terlayani dengan baik.

"Usaha tetap bisa jalan, namun harus taat aturan. Dan jam operasional juga harus ditaati. Di atas jam 9 malam harus tutup," tutup Jufri. (kis/rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X