Tiga Perkara, Kejari Bontang Selamatkan Rp 406 Juta

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:30 WIB

KEJARI Bontang berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 406.902.398 dari tiga perkara yang ditangani bidang tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Ali Mustofa merincikan, Rp 14 juta dari terpidana Dewanta Arinsandy, yang terbelit kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim 2013-2014.

Kala itu terpidana menjabat sebagai kepala LPK Sempoa Corporations Bontang yang menerima kucuran bantuan senilai Rp 600.470.000. “Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 703 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021,” kata Ali.

Selanjutnya, pengembalian kerugian negara juga dilakukan oleh terpidana Johansyah sejumlah Rp 247 juta. Terpidana ini dieksekusi dalam perkara tipikor dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 dan 2014. Johansyah menjabat sebagai kepala LPK Gigacom.

Diketahui, pelaksanaan pemberian hibah tahun tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Salah satunya Pergub Kaltim 60/2012. Pada payung hukum tersebut sudah jelas, juklak dan juknis pemberian hibah itu seperti apa. Harus ada visitasi dan validasi terhadap penerima hibah. Selanjutnya atas pemberian dana hibah juga dilakukan monitoring dan evaluasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan terdakwa Johansyah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sidang putusan itu telah digelar 1 Maret lalu. Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta dan sisa kerugian negara sebesar Rp. 562.168.250. “Statusnya sudah inkrah. Menguatkan putusan dari pengadilan negeri,” ucapnya.

Terakhir penyelamatan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Bentuknya dengan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sejumlah Rp 95.902.398,10.  Ditambah pembayaran denda berdasarkan putusan kasasi tersebut senilai RP 50 juta.

Ali Mustofa juga menyampaikan progres atau perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani serta capaian kinerja yang diraih oleh Tim Pidsus Kejari Bontang. Di antaranya penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT Bontang Migas Energi.

Penahanan dua tersangka penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal. Dan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ yang saat ini terus berlanjut.

Kejari telah melakukan pemanggilan/pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kami mohon doa dan dukungan, agar dalam penuntasan perkara ini segera tuntas secara cepat, terukur, tepat dan tetap mengedepankan rasa keadilan,” tutupnya. (*/ak/ind/k15)

 

 

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X