Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi BME, Kejari Segera Rilis Penetapan Tersangka

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 11:36 WIB

BONTANG – Kasus dugaan penyalahgunaan dana keuangan PT Bontang Migas Energi (BME) menemui babak baru. Setelah 13 bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melakukan penyidikan. Informasi dihimpun Kaltim Post dari sumber internal kejaksaan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Oknum tersebut sudah beberapa kali diperiksa.

Ketika dikonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa, ia tidak membantah atau pun mengiyakan informasi tersebut. “Nanti akan kami rilis pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli mendatang,” kata Ali.

Sebagai informasi, Kejari Bontang telah memeriksa 16 saksi hingga 27 Agustus, tahun lalu. Kala itu, pihak Kejari enggan membeberkan identitas dari saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, saksi mengarah di kalangan internal perusahaan dan pihak terkait.

Pun demikian dengan jumlah kerugian negara. Di mana penghitungan dilakukan oleh pihak inspektorat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik saat penyidikan.

Dijelaskan, modus operandi mengenai pengendalian pengelolaan keuangan perusahaan. Tepatnya pada tahun anggaran 2017, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.

Kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, untuk memperoleh profit sebagai pemasukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyidik fokus terhadap tata kelola keuangan perusahaan. Bukan keuangan bisnis perusahaan,” pungkas Kajari Bontang Dasplin saat itu. (*/ak/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X