Bontang Mulai Hari Ini PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Disanksi

- Senin, 12 Juli 2021 | 14:46 WIB
Sudut kota Bontang.
Sudut kota Bontang.

Bontang dinyatakan oleh hasil asesmen berada di level 4 kondisi pandemi Covid-19, tidak lagi melakukan PPKM mikro tetapi darurat.

 

BONTANG - Pemkot Bontang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Terhitung pada 12-20 Juli mendatang, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan keputusan ini merujuk pada Instruksi Mendagri 20/2021.

“Kami ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Tidak serta-merta kami buat kebijakan sendiri, kami tidak mau melanggar aturan,” kata Basri usai memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM darurat, Sabtu (10/7) di Pendopo Rujab.

Berdasarkan payung hukum tersebut sejumlah poin diperketat. Termasuk bagi pemilik usaha kuliner. Nantinya warung, kafe, dan restoran tidak diperkenankan melayani konsumen makan di tempat. Seluruhnya harus menerapkan skema take away atau pesan-bawa pulang.

“Sekarang tidak ada pembatasan. Sifatnya sekarang hanya take away. Pemilik usaha tidak boleh menyiapkan meja dan kursi,” ucapnya.

Jika mengindahkan aturan tersebut, maka satgas akan mengambil langkah tegas. Bentuknya mulai dari teguran hingga ancaman pencabutan surat izin usaha. “Bila dua kali melanggar dan tetap melanggar maka kami akan cabut surat izinnya,” tutur dia.

Pun demikian dengan mal, tempat wisata, fasilitas umum, dan taman ditutup selama durasi tersebut. Kegiatan seni budaya, seminar, dan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Mengenai tempat ibadah, Basri meniadakan kegiatan peribadahan secara berjamaah. Artinya lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Sesuai instruksi mendagri memang tidak ditutup tetapi tidak boleh beribadah secara berjamaah,” terangnya.

Aspek transportasi umum mendapatkan pembatasan kapasitas sebesar 70 persen. Nominal ini mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya Pemkot Bontang hanya membatasi hingga 50 persen. Dikatakan Basri, perubahan ini karena bergantinya regulasi dari pemerintah pusat.

“Sebelumnya, kami putuskan 50 persen karena turunnya ada di permenhub. Tetapi, ternyata permenhub-nya sekarang berubah. Jadi kami mengikuti,” sebut dia.

Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari tetap tinggal di rumah kalau tidak mendesak, memakai masker saat beraktivitas di luar, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. Mengingat kondisi sebaran Covid-19 di Kota Taman sangat memprihatinkan. “Sama-sama menjaga. Tenaga kesehatan dan rumah sakit sudah kewalahan,” pungkasnya. (*/ak/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Si Jago Merah Mengamuk Jelang Petang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:44 WIB

Tersisih di SMA Bisa Langsung Beralih ke SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:49 WIB
X