Anak Dicabuli, Istri Jadi “Tawanan”: Bapak Dipenjara 10 Tahun

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:45 WIB

GUNUNG KELUA. Seorang pria, sebut saja Kumbang (40) harus membayar mahal kelakuannya. Akibat tak bisa mengendalikan nafsu saat melihat kecantikan anak tirinya, sebut saja Anggrek (13), dia harus mendekam lama di penjara.

Kumbang terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dian Anggraeni, Rabu (23/6/2021). Yaitu melanggar pasal 82 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan lamanya pidana penjara dan denda‎ yang dituntut JPU sama dengan vonis Majelis Hakim. Yaitu Kumbang harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tak bisa membayar denda, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Terima yang mulia,” timpal Kumbang saat diminta tanggapan atas vonis yang dibacakan untuknya. Pencabulan yang dilakukan Kumbang terjadi dalam kurun waktu antara Januari sampai Juni 2020 lalu. Kumbang kerap meraba dan mencium alat vital di tubuh Anggrek. Untuk memuluskan aksinya, Kumbang mengancam akan meninggalkan ibu kandung Anggrek jika menolak apalagi sampai buka suara.

Biasanya Kumbang melancarkan aksinya malam, saat ibu Anggrek dan seisi rumah mereka yang lain sudah tidur. ‎Di sidang, Kumbang mengakui khilaf, selain itu dia tak tahan melihat kecantikan dan kemolekan tubuh Anggrek. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X