NAHAMM...!! Terdakwa Tambang Ilegal Protes, Rekannya Oknum Polisi yang Terlibat Tidak Ditangkap

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:41 WIB

Dua terdakwa tambang ilegal di areal kompleks makam Covid‎-19 dan Tionghoa, Serayu,Tanah Merah, Samarinda Utara, dihadirkan di sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (24/6/2021) siang.

Dua terdakwa adalah Abbas alias Ali Abbas‎ alias Daeng dan Hadi Suprapto alias Belur. JPU menghadirkan 5 saksi. Yakni Ricky Wijaya, polisi yang melakukan penangkapan, dua operator alat berat bernama Sandra dan Didit, Adi Setiawan sebagai pemilik lahan serta Widodo yang merupakan Kasi Ekobang Kelurahan Lempake. Ricky menjelaskan, sebelum dibongkar pada Maret 2021 lalu, lokasi tambang bersangkutan pernah disidak anggota dewan pada Juli 2020. Namun keesokannya usai disidak, alat berat untuk tambang tersebut sudah raib.

“Akhirya kami kembali mendapat info dari kabar yang dibuat teman-teman media. Kami langsung menyelidiki dan saat datang ke lokasi kejadian, 9 Maret 2021 siang, mendapati dua ekskavator di sana. Kami amankan bersama operatornya,” kata Ricky. “Akhirnya setelah kami amankan, datang dua terdakwa (Abbas dan Belur, Red),” kata Ricky. Dijelaskan Ricky, saat itu Abbas ‎disebut sebagai pekerja lapangan atau penambang, Belur sebagai pemodal.

Selanjutnya satu persatu saksi diminta keterangan oleh JPU, kuasa hukum Abbas dan Majelis Hakim secara bergantian. Kuasa hukum Abbas, Rizky sempat menanyakan kepada polisi penangkap perihal keberadaan anggota polisi berinisial R. “Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abbas, ada menyebut nama R anggota polisi. Apakah saudara tahu soal ini. Saya ingatkan, jujur, jangan sampai menutupi. Karena saudara saksi sudah disumpah,” tutur Rizky.

Nama R mengemuka di persidangan sesuai isi BAP, karena disebut kaitannya sebagai penanggung jawab kegiatan. Mendengar pertanyaan itu, Ricky pun mengaku tak tahu soal itu. Ricky mengatakan, sebab nama R yang tercatat sebagai anggota polisi ada beberapa. “Saya tidak tahu soal itu. Kemudian yang dimaksud R yang mana,” balasnya.

Saat dimintai tanggapannya sebelum sidang berakhir, Abbas dan Belur keberatan. “Kenapa pak R anggota Polda Kaltim ndak dipanggil. Kenapa saya aja. Saya keberatan. Kenapa saya sama Belur saja ditangkap? Kenapa R ndak ditangkap. Saya keberatan,” ujar Abbas di persidangan. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan, di hari yang sama. “Sidang dilanjutan Kamis depan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Hongkun Otoh didampingi Yulius Christian Handratmo dan Nyoto Hindayanto. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X