Cewek Ngeprank, Rp 800 Juta Melayang, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Menggasak Emas Berlian

- Rabu, 23 Juni 2021 | 11:11 WIB
CANTIK-CANTIK PENIPU: Tersangka DW digiring ke Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku melakukan prank kepada korban
CANTIK-CANTIK PENIPU: Tersangka DW digiring ke Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku melakukan prank kepada korban

Seorang wanita berinisial DW (31) warga Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan karena menipu korban dengan cara ngeprank. Kejadian penipuan tersebut terjadi pada tanggal 16 Juni lalu sekitar pukul 16.28 Wita di jalan Meratus Baru, RT 44 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Dari kejahatan tipu-tipu yang dilakukan DW, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Belum selesai menikmati uang hasil kejahatan, pelaku ditangkap polisi. 

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan modus pelaku melakukan prank kepada korban. Sebelum penangkapan, Polresta Balikpapan menerima laporan adanya kasus penipuan, kemudian dilakukan langkah penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Kaltim dibantu Satreskrim Polresta Samarinda.

"Sehingga pelaku dapat ditangkap di Samarinda. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, pura- pura menelepon atau ngeprank," kata Sebpril Desa di Mapolresta Balikpapan, Senin (21/6). Dia jelaskan tersangka melakukan profiling di medsos milik anak korban, kemudian menelepon anak korban mengaku bahwa dia teman dari ibunya. "Pelaku menelepon, bahwa dia akan ngeprank orangtuanya. Si pelaku menyuruh mengambil seluruh barang berharga yang ada di rumah korban. Kemudian dimasukkan kertas kado,"bebernya.

Selanjutnya pelaku meminta anak korban untuk mengirimkan barang-barang yang diambil tersebut melalui jasa pengiriman Maxim, selanjutnya di kirim ke Samarinda. Lebih lanjut dia sampaikan, awal kepolisian mengungkap kasus tersebut karena adanya kamera CCTV yang ada di rumah korban, dilanjutkan penyelidikan. Dan melakukan penangkapan pelaku di Samarinda.

"Adapun kejadian ini ada kerugian ditaksir berkisar Rp 800 juta berupa barang di depan ini, gelang berlian, dan cincin permata," imbuhnya. Adapun pelaku sampai saat ini diketahui beraksi secara sendiri. Dan saat ini diamankan di Polresta Balikpapan. Wakapolresta juga mengimbau kepada masyarakat dalam bermedia sosial agar bisa secara bijak, jangan sampai menyampaikan semua identitas di media sosial.

"Modus kejahatan sekarang ini sudah semakin canggih. Saya mengimbau kepada masyarakat agar dalam bermedia betul-betul bermedia sosial yang bijak tidak menyampaikan semua data pribadi di media sosial karena ini bisa menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan,"pungkasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DW dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bp3/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X