TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/957/Disdik-Kab/Sekrt-VI/2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Berau Tahun Ajaran 2021-2022.
Surat edaran tersebut akan menjadi acuan seluruh satuan pendidikan yang ada di Berau, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya dimulai 13 Juli nanti.
“Ada tujuh poin yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin melaksanakan PTM (lihat grafis),” ujar Juniarsih usai memimpin rapat persiapan PTM bersama wakil bupati dan jajaran Dinas Pendidikan, baru-baru ini.
Juniarsih mengatakan, dalam poin keempat tentang sekolah menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan, terdapat 10 poin lagi yang harus benar-benar dipenuhi setiap sekolah yang akan melaksanakan PTM. Salah satunya penggunaan masker tembus pandang untuk anak disabilitas tunarungu.
“Dengan masker tembus pandang itu memudahkan anak-anak kita yang disabilitas tunarungu bisa mendapatkan pendidikan juga,” ujarnya.
Ditekankannya, Dinas Pendidikan dan sekolah tidak bisa memaksa untuk melaksanakan PTM. Sehingga, harus ada kesepakatan bersama dengan orangtua atau wali siswa yang menyatakan setuju dengan pelaksanaan PTM.
“Jika tidak setuju, ya tidak bisa dipaksakan,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk PTM sendiri maksimal hanya berlangsung selama 180 menit atau tiga jam setiap hari. Dan dilaksanakan selama enam hari kerja per pekan. Selain itu, jumlah siswa yang hadir dibatasi pada empat pekan pertama. Serta mengatur jarak kursi minimal 1,5 meter.
“Jika sekolah tidak bisa menerapkan aturan yang ada dalam surat edaran, sekolah masih bisa melakukan pembelajaran daring,” ujarnya. (hmd/udi/far/k15)