Padahal Sudah Curiga, Tetap Beli Tali Curian, Divonis 4 Bulan Penjara

- Jumat, 18 Juni 2021 | 10:30 WIB

Meski sempat mencurigai ada hal yang tak beres saat membeli tali kapal dari seorang pria bernama Jamal (masuk daftar pencarian orang Kepolisian), namun Frans (58), warga Samarinda Ulu, tetap membelinya.

Akibat ulahnya membeli tali kapal tersebut, akhirnya Frans pun dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal ‎480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. Selama proses hukum berjalan hingga proses persidangan, Frans tak ditahan dan hanya menjalani masa tahanan rumah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun menjatuhkan vonis penjara selama 4 bulan. Sementara, sebelumnya Frans dituntut hukuman penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Ishaq.

“Silakan konsultasikan dengan kuasa hukumnya, apakah akan menerima putusan ini, menolak atau menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nugrahini Meinastiti, didampingi Parmatoni dan M Nur Ibrahim. Frans sempat berkonsultasi dengan dua kuasa hukumnya dan akhirnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim. “Kami pikir-pikir yang mulia,” imbuhnya, diikuti JPU Suhardi yang menggantikan Ishaq, yang juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, sesuai isi dakwaan JPU dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara ; PDM-199/SAMAR/03/2021, anggota Dit Polairud Polda Kaltim menerima laporan pencurian dua rol tali kapal MV. SBI. ORION sebanyak dua rol atau kurang lebih 200 meter. Dari penyelidikan, polisi mendapat info jika ada seseorang yang mengangkut kapal ke Samarinda dari daerah Handil, Kukar dan diturunkan di daerah Jalan KS Tubun Dalam. Saat dicek, ditemukan 1 rol tali yang disimpan dan ditutup terpal di halaman rumah Frans. Kemudian polisi menghubungi pihak pelapor yang kehilangan tali untuk memastikan, ternyata itu memang benar tali yang dilaporkan hilang di Perairan Muara Berau, Senin (4/1/2021) subuh.

Saat dikonfirmasi polisi, Frans mengaku‎ membeli dari Jamal dengan cara tukar tambah tali bekas miliknya. Kemudian Frans menambah sebanyak Rp 6,5 juta. Sebenarnya Frans sadar dan tahu bahwa Jamal yang masih masuk DPO, bukanlah orang yang mempunyai usaha di bidang perdagangan tali kapal.

Saat itu Frans sempat berkata “Jangan-jangan tali kapal ini saya beli, satu dua hari polisi datang,”. Namun begitu Frans tetap nekat membelinya, hingga akhirnya dia tersangkut masalah hukum. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X