Bisnis Batu Bara Tipu-Tipu, Korban Rugi Miliaran Rupiah, Dibui 2 Tahun

- Kamis, 17 Juni 2021 | 10:18 WIB

Ada-ada saja akal-akalan seorang pria bernama Dedy Surya (47), warga Balikpapan Timur, untuk meraup untung besar tanpa harus susah payah bekerja. Dia bisnis batu bara, tapi tak punya batu bara yang mau diperjual belikan. Akhirnya pihak lain yang berniat menjadi mitra bisnis, terlanjur membayar miliaran rupiah untuk down payment (DP). Angkanya mencapai Rp 1 miliar lebih. Kemudian ditambah biaya lainnya, total kerugian korbannya yang merupakan pengusaha asal Jakarta berjumlah Rp 1,6 miiar.

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Dedy. Majelis Hakim berpendapat perbuatan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Suhardi. Yaitu melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya JPU Suhardi menuntut Dedy dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Di persidangan, Dedy sempat memohon keringanan hukuman atas tuntutan tersebut kepada Majelis Hakim. “Saya mohon keringanan yang mulia,” ujar Dedy dalam persidangan yang digelar secara online tersebut. JPU Suhardi membenarkan jika Dedy menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Terdakwa (Dedy, Red) menyatakan pikir-pikir,” timpal Suhardi kepada Sapos.

Dalam surat dakwaan Nomor. Reg. PERK ; PDM-Samar/03/2021 diringkaskan uraian kasusnya. Bahwa Dedy merupakan wakil direktur salah satu perusahaan. Kasus tersebut terjadi antara Maret hingga Juni 2019 lalu. Awal Maret, Dedy bertemu Ismail Rahim selaku salah satu direktur perusahaan asal Jakarta bertemu di Samarinda dan menawarkan batu bara yang terletak di lahan salah satu konsesi perusahaan lain di Palaran.

Setelah mengecek batu bara ke lahan yang ditunjukan, Dedy‎ mengaku bahwa dia memiliki batu bara dan slot atau kuasa menjual batu bara tersebut. Padahal Dedy baru melakukan jual beli batu bara di awal Maret tersebut dengan pemilik lahan dan konsesi. Itupun dibatalkan karena Dedy belum membayarnya.

Karena percaya dan tergiur, Ismail‎ lalu melakukan pengecekan laboratorium. Akhirnya Ismail membuat perjanjian jual beli batu bara sebanyak 7.500 metrik ton dengan harga Rp 445.000 per metrik ton. Setelah itu Dedy menerima pembayaran DP dan menunjukan batu bara di jetty di Palaran. Tapi saat kapal tongkang milik Ismail hendak sandar dan mengangkut batu bara, dilarang. Sebab dengan alasan tak ada batu bara seperti yang disebutkan Dedy. Akhirnya kasusnya pun dibawa ke ranah hukum untuk diproses. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X